
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi terkait kasus dugaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT).
"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI, untuk tersangka RAT,"ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Adapun keempat saksi yang dipanggil yakni Jinnawati selaku karyawan swasta, Manager Apartemen Signature Park Grande, dan ada dua ibu rumah tangga atas nama
Thio Ida dan Nanan Hadiretna.
"Jinnawati karyawan swasta, Nanan Hadiretna ibu rumah tangga, Thio Ida ibu rumah tangga, Manager Marketing Apartemen Signature Park Grande (staf yang ditunjuk) swasta," katanya.
Diketahui, Rafael Alun Trisambo telah ditahan oleh KPK. Sebelumnya, Rafael Alun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
"Di tahun 2011, RAT diangkat dalam jabatan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Jawa Timur I. Dengan jabatan tersebut, diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan," jelas Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (3/4).
KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk safe deposit box berisi uang miliaran dalam mata uang asing.
"Diamankan juga sejumlah uang sebesar Rp 32,2 miliar yang disimpan oleh RAT dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro," ungkapnya.
Selain itu, turut diamankan dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang rupiah.
"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI, untuk tersangka RAT,"ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Adapun keempat saksi yang dipanggil yakni Jinnawati selaku karyawan swasta, Manager Apartemen Signature Park Grande, dan ada dua ibu rumah tangga atas nama
Thio Ida dan Nanan Hadiretna.
"Jinnawati karyawan swasta, Nanan Hadiretna ibu rumah tangga, Thio Ida ibu rumah tangga, Manager Marketing Apartemen Signature Park Grande (staf yang ditunjuk) swasta," katanya.
Diketahui, Rafael Alun Trisambo telah ditahan oleh KPK. Sebelumnya, Rafael Alun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
"Di tahun 2011, RAT diangkat dalam jabatan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Jawa Timur I. Dengan jabatan tersebut, diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan," jelas Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (3/4).
KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk safe deposit box berisi uang miliaran dalam mata uang asing.
"Diamankan juga sejumlah uang sebesar Rp 32,2 miliar yang disimpan oleh RAT dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro," ungkapnya.
Selain itu, turut diamankan dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang rupiah.
#kementerian keuangan#Komisi Pemberantasan Korupsi#Ditjen Pajak#Kemenkeu#Kasus Gratifikasi#Rafael Alun#rafael alun trisambodo
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia
# In Article