Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wiranto Desak MA Segera Putuskan Hasil JR PKPU Soal Eks Koruptor Dilarang Nyaleg

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Wiranto Desak MA Segera Putuskan Hasil JR PKPU Soal Eks Koruptor Dilarang Nyaleg

Pantau.com - Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) eks napi korupsi menjadi polemik di tengah masyarakat saat ini.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta Mahkamah Agung (MA) segera memutuskan hasil dari Judicial Review (JR) tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.20 Tahun 2018 soal pelarangan eks napi korupsi nyaleg.

Wiranto menuturkan, bahwa ia telah bertemu dengan KPU dan Bawaslu untuk membicarakan soal polemik Bacaleg eks napi koruptor yang diloloskan Bawaslu. Dalam pertemuan itu ia mendengarkan secara seksama apa yang menjadi argumentasi masing-masing pihak.

Baca juga: Berpegang Teguh pada PKPU Sebelumnya, KPU Tegas Tolak Bacaleg Mantan Koruptor

"Kita undang juga DKPP supaya semuanya bisa tahu bahwa tidak masalah yang tidak bisa diselesaikan kalau kita bermusyawarah," Kata Wiranto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (5/9/2018).

Wiranto menuturkan, dalam pertemuan itu semua sepakat bahwa yang bisa menyelesaikan soal hukum ini adalah MA. Menurutnya, MA yang paling berhak menilai, menganalisis apakah PKPU bisa terapkan atau tidak.

"Kita mendesak MA agar segera membuat keputusan. Ini prioritas, ini masalah program nasional, ini masalah jadwal yang engga bisa diutak atik lagi. Kita meminta MA apasih susahnya membuat prioritas itu, kita tunggu aja," ungkapnya.

Wiranto mengaku, pihaknya pun sudah menghubungi pimpinan MA untuk segera bisa memutuskan dan menyelesaikan polemik yang tengah menjadi perbincangan publik itu.

"Iya, saya kan berhubungan, saya sudah telepon ya pimpinan di MA. Tolong dipercepat supaya semuanya bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Baca juga: Loloskan Eks Koruptor Menjadi Caleg, Pengamat: Bawaslu Mempermalukan Diri Sendiri

Sementara di sisi lain, ia mengklaim bahwa pemerintah, KPU, dan Bawaslu sudah setuju bahwa tindakan melawan korupsi itu harus total dilakukan disemua bidang.

Akan tetapi, menurutnya, hal itu juga perlu ditopang dengan cara-cara yang berdasarkan hukum dalam penerapannya.

"Hukum ini kan sementara masih ada satu dua hal yang perlu diselesaikan lewat proses. Proses itu yang kemudian kita jalankan," pungkasnya.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi

Terpopuler