Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Meski SE Prokes Dicabut, PT KAI Tetap Wajibkan Penumpang Pakai Masker

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Meski SE Prokes Dicabut, PT KAI Tetap Wajibkan Penumpang Pakai Masker
Pantau - Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan, masih mewajibkan penumpang untuk tetap mengenakan masker selama perjalanan.

“KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker,” kata VP Public Relations PT KAI Joni Martinus, Sabtu (10 Juni 2023).

Joni menjelaskan, pihaknya akan tetap menerapkan aturan tersebut sambil menunggu SE Menteri Perhubungan yang mengatur syarat pelaku perjalanan di dalam negeri.

“Apabila nantinya Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.

Dalam SE tersebut menyatakan, vaksinasi booster hingga memakai masker tak lagi menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.

Selanjutnya, masyarakat juga dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau tetap mencuci tangan secara berkala. Terlebih lagi, setelah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Lalu, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan.
Penulis :
Aditya Andreas