
Pantau - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang pencatatan perkawinan beda agama.
SEMA tersebut berisikan pedoman kepada pengadilan negeri untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.
“SEMA ini bukan hanya perlu diapresiasi, tetapi juga harus ditaati dan dilaksanakan bersama-sama, oleh seluruh hakim dan lembaga peradilan,” ujar HNW, sapaan akrabnya, melalui siaran pers di Jakarta, dikutip Kamis (20/7/2023).
HNW mengatakan, sikap Ketua MA Muhammad Syarifuddin yang menerbitkan SEMA ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
“SEMA itu sejalan dengan pelaksanaan prinsip Indonesia sebagai negara hukum dan juga berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan UU Perkawinan, yakni menolak pengesahan pernikahan beda Agama,” tukasnya.
HNW mengatakan, dengan terbitnya SEMA tersebut, maka tidak boleh ada lagi hakim di Pengadilan Negeri yang mengakali celah hukum dengan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.
“SEMA ini harus menjadi pedoman bersama di lingkungan Peradilan, bahwa MA sudah menegaskan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya,” tegasnya.
“Karena itu, pencatatan pernikahan beda Agama itu dilarang karena tak sesuai dengan UU Pernikahan,” lanjutnya.
HNW berharap, dengan terbitnya SEMA tersebut, maka polemik dan fenomena pencatatan pernikahan beda agama tersebut bisa diakhiri.
Ia mencatat, fenomena dalam setahun terakhir ini dimulai pada Juni 2022, dimana Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama.
“Selanjutnya seperti bola salju, fenomena yang salah itu juga dilakukan oleh para hakim di sejumlah pengadilan lainnya,” tandasnya.
SEMA tersebut berisikan pedoman kepada pengadilan negeri untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.
“SEMA ini bukan hanya perlu diapresiasi, tetapi juga harus ditaati dan dilaksanakan bersama-sama, oleh seluruh hakim dan lembaga peradilan,” ujar HNW, sapaan akrabnya, melalui siaran pers di Jakarta, dikutip Kamis (20/7/2023).
HNW mengatakan, sikap Ketua MA Muhammad Syarifuddin yang menerbitkan SEMA ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
“SEMA itu sejalan dengan pelaksanaan prinsip Indonesia sebagai negara hukum dan juga berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan UU Perkawinan, yakni menolak pengesahan pernikahan beda Agama,” tukasnya.
HNW mengatakan, dengan terbitnya SEMA tersebut, maka tidak boleh ada lagi hakim di Pengadilan Negeri yang mengakali celah hukum dengan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.
“SEMA ini harus menjadi pedoman bersama di lingkungan Peradilan, bahwa MA sudah menegaskan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya,” tegasnya.
“Karena itu, pencatatan pernikahan beda Agama itu dilarang karena tak sesuai dengan UU Pernikahan,” lanjutnya.
HNW berharap, dengan terbitnya SEMA tersebut, maka polemik dan fenomena pencatatan pernikahan beda agama tersebut bisa diakhiri.
Ia mencatat, fenomena dalam setahun terakhir ini dimulai pada Juni 2022, dimana Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama.
“Selanjutnya seperti bola salju, fenomena yang salah itu juga dilakukan oleh para hakim di sejumlah pengadilan lainnya,” tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas