Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gak Boleh Umrah, Habib Rizieq Melawan!

Oleh Rizki
SHARE   :

Gak Boleh Umrah, Habib Rizieq Melawan!
Foto: Habib Rizieq Shihab. (Net)

Pantau - Habib Rizieq Shihab menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dilayangkan lantaran Habib Rizieq tak mendapat izin ibadah umrah ke Arab Saudi.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (31/7/2023), gugatan Habib Rizieq teregister dengan Nomor Perkara 339/G/2023/PTUN.JKT. Rizieq mendaftarkan gugatan itu pada Jumat (28/7/2023). Dalam SIPP PTUN Jakarta, gugatan Habib Rizieq ini masih berstatus pendaftaran perkara.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar, mengajukan gugatan ini lantaran Rizieq tidak diberi izin ibadah umrah.

"Gugatan yang kami ajukan di PTUN terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami Habib Rizieq Syihab dan juga surat permohonan perlindungan hukum yang kami ajukan terkait klien kami," ujar Azis Yanuar, Selasa (1/8/2023).

Ia mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan untuk melawan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Bapas Jakarta Pusat. Selain itu, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum yang disampaikan ke beberapa instansi antara lain Menko Polhukam RI, Menkumham RI, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, dan Komnas HAM.

"(Surat) ini ditujukan guna untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umrah klien kami tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat," kata dia.

Azis menyoroti dalih pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tidak mengizinkan kliennya melaksanakan ibadah umrah. Azis menyebut Kejari Jakpus sulit mengawasi Habib Rizieq kala umrah.

"Bahwa alasan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sampaikan adalah kesulitan pengawasan. Hal ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak tentu saja. Karena jelas di wilayah Saudi Arabia pihak pemerintah RI dan tentu saja di dalamnya termasuk pihak Kejaksaan memiliki perwakilan yang tentu bisa melaksanakan pengawasan dimaksud, bahkan kami dalam hal ini siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi klien kami jika diperlukan agar klien kami dapat menjalankan hak asasinya dalam beribadah yang dilindungi undang-undang," papar dia.

Azis menyatakan, gugatan dan surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan merupakan upaya hukum untuk memperjuangkan hak asasi Rizieq yang diberi undang-undang.

"Sehingga ini membuktikan bahwa klien kami tetap taat hukum meskipun dalam banyak kesempatan klien kami selalu menjadi korban intrik politik busuk yang merugikan klien kami," tuturnya.

"Kami akan terus melakukan upaya hukum yang diberikan undang-undang demi untuk terciptanya keadilan terhadap klien kami," imbuhnya.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham angkat bicara terkait gugatan ini. Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti, menjelaskan Habib Rizieq masih berstatus klien Bapas Jakpus. Menurutnya, ada sejumlah syarat bagi klien Bapas jika ingin melakukan umrah.

"Terdapat persyaratan bagi klien Bapas untuk melakukan kegiatan umrah, antara lain surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan; dan surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat," ujar Rika, Selasa (1/8/2023).

Rika mengatakan Habib Rizieq tak diberi izin untuk umrah karena ada persyaratan yang belum terpenuhi.

"Menurut info dari Kabapas Jakpus, ada persyaratan yang belum terpenuhi," tandasnya.
 

Penulis :
Rizki