
Pantau - Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Widiyatmiko Nursejati mengatakan tarif ruas Jalan Tol Jagorawi dan Sedyatmo mengalami penyesuaian kenaikan tarif dan diberlakukan mulai Minggu (20/8/2023) dini hari.
"Penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Prof DR Ir Soedijatmo (Sedyatmo) akan mulai diberlakukan pada 20 Agustus 2023, pukul 00.00 WIB," kata Widiyatmiko seperti keterangannya kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Diketahui, penyesuaian tarif baru ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Keputusan Menteri PUPR No. 855/KPTS/M/2020 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Prof DR Ir Soedijatmo.
Berikut rincian tarif ruas Tol Jagorawi dan Sedyatmo yang mengalami penyesuaian tarif baru.
- Tarif baru Tol Jagorawi:
Gol I: Rp 7.500 dari semula Rp 7.000
Gol II: Rp 12.000 dari semula Rp 11.500
Gol III: Rp 12.000 dari semula Rp 11.500
Gol IV: Rp 17.000 dari semula Rp 16.000
Gol V: Rp 17.000 dari semula Rp 16.000
- Tarif baru Tol Sedyatmo:
Gol I: Rp 8.500 dari semula Rp 8.000
Gol II: Rp 11.000 dari semula Rp 10.500
Gol III: Rp 11.000 dari semula Rp 10.500
Gol IV: Rp 12.000, dari semula Rp 11.500
Gol V: Rp 12.000, yang semula Rp 11.500
- Penulis :
- Sofian Faiq