
Pantau - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) bersama dengan 8 Kementerian/Lembaga (KL) terkait menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Koordinasi Antar-Instansi dalam Rangka Pelaksanaaan Pemeriksaan Kapal di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyaksikan prosesi penandatanganan dan menyampaikan terima kasih sehingga SOP ini berhasil diselesaikan.
Baca juga: Menko Luhut Sebut 400 Proyek Percepat Transisi Energi Capai ‘Net Zero Emission’
Ia menekankan pentingnya koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan pemeriksaan kapal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.
“Saya instruksikan seluruh Kementerian dan Lembaga harus melaksanakan dan berkomitmen terhadap SOP ini dan jangan ada lagi oknum-oknum yang melakukan pungutan liar di laut,” kata Menko Luhut.
Menko Marves menjelaskan pihaknya juga mendorong partisipasi publik dalam pengawasan terkait hal ini dengan memanfaatkan layanan aduan yang telah disipakan, baik nakhoda atau pemilik kapal yang menjadi korban pungli melalui saluran SP4N-LAPOR di lapor.go.id.
Baca juga: Pembatasan BBM Pertalite Diyakini Luhut Tak Akan Ganggu Daya Beli
“Kita maksimalkan Forum Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum (Forum KKPH) bersama Kemenko Polhukam, sehingga jelas ada sanksi bagi oknum yang melakukan pungli di laut,” terangnya.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama ditandatangani oleh Kemenko Marves dengan K/L terkait, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Badan Keamanan Laut.
Baca juga: Menko Luhut Klaim Sudah Pikirkan Dampak Negatif Ekspor Sedimen Laut
- Penulis :
- Wulandari Pramesti