Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hadiri Rakor Lintas Kementerian, Kementerian Transmigrasi Akan Permudah Penyelesaian Aduan Lahan

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

Hadiri Rakor Lintas Kementerian, Kementerian Transmigrasi Akan Permudah Penyelesaian Aduan Lahan
Foto: Hadiri Rakor Lintas Kementerian, Kementerian Transmigrasi Akan Permudah Penyelesaian Aduan Lahan (dok. Kementrans)

Pantau - Warga transmigran kelak akan bisa melacak proses penyelesaian masalah lahannya, melalui aplikasi yang disiapkan Kementerian Transmigrasi, bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN.

Hal ini disampaikan Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara usai mengikuti rapat koordinasi dengan Kementerian ATR/ BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Sekretariat Negara dan Badan Informasi Geospasial di Jakarta (5/2).

Baca juga: Ingin Jadikan Kawasan Transmigrasi Salor Sebagai Etalase Pembangunan di Papua, Kementrans Ajak Bappenas Untuk Berkolaborasi

"Salah satu persoalan besar di Kawasan Transmigrasi adalah penguasaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi oleh badan usaha maupun pribadi-pribadi. Ke depan, Kementerian Transmigrasi akan membuat aplikasi untuk memungkinkan warga transmigran melacak sudah sampai mana persoalan lahan mereka diselesaikan," kata Menteri Iftitah.

Baca juga: Wamen Viva Yoga: Yakin Usaha Sampai Mewujudkan Indonesia Swasembada dan Lumbung Pangan Dunia

Rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk koordinasi persiapan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASP).

Proyek bertahun jamak ini merupakan hibah Bank Dunia untuk memetakan lahan-lahan di Indonesia, khususnya kawasan hutan dan kawasan transmigrasi.

Baca juga: Jadi Mitra Strategis Kementan, KemenTrans Siapkan Tenaga Kerja Untuk Sukseskan Kemandirian Pangan

Penulis :
Wulandari Pramesti