Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wali Kota Bandarlampung Rancang Perda Larangan LGBT, Gandeng DPRD dan Aparat untuk Jaga Ketertiban

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Wali Kota Bandarlampung Rancang Perda Larangan LGBT, Gandeng DPRD dan Aparat untuk Jaga Ketertiban
Foto: Wali Kota Bandarlampung(Sumber: ANTARA/Dian Hadiyatna.)

Pantau - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyatakan tengah merancang peraturan daerah (Perda) yang bertujuan melarang segala bentuk aktivitas komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di wilayah Kota Bandarlampung.

"Kami segera berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung guna membahas rancangan perda tersebut," ujarnya.

Langkah ini, menurut Eva, diambil untuk menjaga moralitas dan ketahanan sosial masyarakat dari tindakan yang dinilai menyimpang dan membahayakan masa depan generasi muda.

"Ini penting agar anak-anak kita paham etika, budaya, dan agama sejak dini. LGBT sangat berbahaya bagi masa depan bangsa dan negara," tegasnya.

Pemerintah Libatkan Aparat dan Warga dalam Pencegahan

Eva meminta agar seluruh jajaran pemerintahan tingkat bawah terlibat aktif dalam pencegahan aktivitas LGBT di lingkungan masing-masing.

Instruksi ini ditujukan kepada ketua RT, lurah, linmas, bhabinkamtibmas, hingga camat.

"Cek betul, jika ada temuan yang mencurigakan, segera koordinasi dengan pihak kepolisian. Kami juga sudah menjalin kerja sama dengan Polresta Bandarlampung terkait upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk dalam penanganan isu LGBT," ungkapnya.

Eva juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk perilaku menyimpang kepada pamong setempat guna menjaga lingkungan sosial yang dinilai sehat dan aman.

"Selain penegakan aturan, kami juga mendorong penguatan nilai-nilai budaya dan agama di tengah masyarakat. Masyarakat harus diedukasi terkait bahaya pergaulan bebas dan perilaku menyimpang, khususnya kepada generasi muda," tambahnya.

Pengungkapan Grup Gay oleh Polda Lampung

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung pada 7 Juli 2025 mengungkap keberadaan dua grup media sosial bernama “Grup Gay Lampung” dan “Grup Gay Bandarlampung”.

Grup tersebut telah aktif sejak tahun 2017 dan tercatat memiliki puluhan ribu anggota.

Dalam operasi penindakan, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai admin grup serta diduga menyebarkan konten pornografi.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SR (28) warga Kota Bandarlampung, JM (53) warga Lampung Selatan, dan MS (18) warga Pesawaran.

Penulis :
Ahmad Yusuf