
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), mengingat regulasi tersebut telah berjalan selama satu dekade.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa evaluasi ini penting untuk memperkuat tata kelola sistem halal nasional dan menyesuaikannya dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta dinamika industri halal.
"Semangat dan substansi Undang-undang Jaminan Produk Halal perlu disesuaikan," tegas Haikal dalam pernyataan resminya.
Penyesuaian UU dan Penguatan Fungsi Ekonomi Halal Nasional
Evaluasi UU JPH disebut sebagai bagian dari upaya BPJPH dalam memperkuat sistem jaminan produk halal sebagai lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) di bawah presiden.
"BPJPH kini juga berada di bawah Presiden, ini menunjukkan pentingnya posisi BPJPH dalam arsitektur kelembagaan nasional. Sehingga program JPH harus selaras dengan program-program Bapak Presiden Prabowo Subianto," ujar Haikal.
Ia menekankan bahwa jaminan halal bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga telah menjadi simbol kualitas, kebersihan, dan kesehatan dalam gaya hidup masyarakat modern.
"Halal harus menjunjung nilai transparansi, keterlacakan (traceability), dan kepercayaan (trustability)," lanjutnya.
Menurut Haikal, implementasi UU JPH ke depan harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan turut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif dan berkelanjutan.
"Harus dipastikan bahwa implementasi undang-undang (JPH) ke depan semakin membawa manfaat bagi masyarakat dan kemajuan bangsa," tambahnya.
FGD Jadi Langkah Awal Penyerapan Aspirasi Publik
Sebagai langkah awal dari evaluasi UU JPH, BPJPH menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Narasumber dalam FGD berasal dari berbagai lembaga dan institusi, di antaranya:
- Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian Setjen DPR RI
- Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN
- Kementerian Agama
- Kementerian Hukum dan HAM
- Asosiasi pelaku usaha
- Perwakilan pelaku usaha
- Organisasi masyarakat
- Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI)
- Akademisi
Haikal menyebut FGD ini sebagai ruang dialog terbuka untuk menyerap kritik dan masukan yang membangun, demi pembaruan regulasi yang lebih responsif dan adil.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperkuat layanan sertifikasi halal yang profesional, transparan, dan inklusif.
"Mari bersama-sama menjadikan sistem jaminan produk halal Indonesia sebagai model global yang unggul," tutup Haikal.
- Penulis :
- Aditya Yohan







