
Pantau - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan bahwa seluruh tiket yang dibatalkan akibat anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Pegadenbaru, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akan dikembalikan 100 persen.
Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo, menyatakan, "Refund 100 persen, (pembatalan) offline ataupun online."
Prosedur Pembatalan dan Perluasan Layanan
Untuk menghindari antrean panjang, KAI memperpanjang waktu pembatalan tiket menjadi 7x24 jam.
Pelanggan dapat membatalkan tiket secara langsung di loket stasiun keberangkatan atau melalui aplikasi Access by KAI.
Pembatalan melalui loket akan menerima pengembalian dana secara tunai, sementara pembatalan melalui aplikasi akan dikembalikan ke rekening yang digunakan saat pembelian tiket.
KAI juga menambah jumlah loket pembatalan dari tiga menjadi lima dan memperpanjang jam layanan menjadi 24 jam untuk mencegah penumpukan antrean.
Aplikasi KAI akan disesuaikan agar proses refund 100 persen hanya berlaku untuk pelanggan yang terdampak insiden KA Argo Bromo Anggrek.
Dampak Operasional dan Pemulihan Layanan
Akibat insiden tersebut, sebanyak 80 perjalanan kereta dibatalkan dan 42 perjalanan lainnya dialihkan melalui jalur memutar via Purwokerto–Kroya–Bandung.
Hingga Minggu, 3 Agustus 2025 pukul 09.15 WIB, KAI telah memproses pembatalan 22.664 tiket untuk periode perjalanan 1 hingga 3 Agustus.
Di tengah gangguan tersebut, sebanyak 440.581 pelanggan tetap melakukan perjalanan dari total kapasitas 483.296 tempat duduk selama periode yang sama.
Per Sabtu, 2 Agustus, dari 72 perjalanan KA arah timur menuju Jakarta, 65 kereta tiba tepat waktu dan hanya 7 mengalami keterlambatan.
Tingkat ketepatan waktu keberangkatan diperkirakan mencapai 94 persen hingga hari Minggu, menandakan tren pemulihan layanan yang cukup baik.
KAI masih memberlakukan pembatasan kecepatan operasional sebesar 60 km/jam di lokasi kejadian.
Kecepatan akan ditingkatkan secara bertahap menuju normal 120 km/jam setelah evaluasi teknis, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti