HOME  ⁄  Nasional

Kesepakatan Halal Indonesia-Selandia Baru Jadi Tonggak Penting Perluasan Ekspor Produk Halal Internasional

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kesepakatan Halal Indonesia-Selandia Baru Jadi Tonggak Penting Perluasan Ekspor Produk Halal Internasional
Foto: Menteri Pertanian, Kehutanan, Perdagangan dan Investasi Selandia Baru Todd McClay berpose saat akan mengikuti wawancara khusus di ANTARA Heritage Center, Jakarta (sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Pantau - Kesepakatan jaminan produk halal antara Indonesia dan Selandia Baru dinilai sebagai pencapaian besar yang memperkuat hubungan dagang kedua negara.

Menteri Perdagangan dan Investasi Selandia Baru, Todd McClay, menyatakan bahwa kesepakatan antara Selandia Baru dan Indonesia mengenai pengakuan timbal balik sistem halal merupakan sebuah keberhasilan penting.

Pada bulan Juni, Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan pemerintah Selandia Baru terkait pengakuan sistem halal untuk produk yang diperdagangkan antarnegara.

"Kami sangat bangga telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tersebut. Ini adalah pencapaian yang sangat besar," ungkapnya.

Kerja Sama Dilandasi Kepercayaan dan Proses Panjang

Todd McClay, yang juga menjabat sebagai Menteri Pertanian dan Kehutanan, mengungkapkan bahwa proses diskusi dan negosiasi mengenai sistem jaminan halal berlangsung dalam waktu yang sangat panjang.

Menurutnya, kesepakatan ini mencerminkan adanya tingkat kepercayaan yang signifikan antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Selandia Baru yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

"Kepercayaan ini merupakan hal yang sangat dihargai oleh Selandia Baru. Bagi para produsen di Selandia Baru, ini adalah bagian dari cara mereka berbisnis. Hampir seluruh produksi kami, baik produk susu maupun daging, telah tersertifikasi halal," ia mengungkapkan.

Dukung Standar Internasional dan Kepastian Pasar

McClay menegaskan bahwa kesepakatan ini justru memperkuat peluang ekspor dan tidak menjadi hambatan dalam meningkatkan nilai perdagangan kedua negara.

Ia menjelaskan bahwa Selandia Baru mampu memenuhi standar internasional, termasuk dalam hal kualitas pangan, kehalalan, dan ekspor lintas negara.

Ia juga menambahkan bahwa para pelaku usaha di Selandia Baru menyambut baik aturan kehalalan produk dan tidak mempermasalahkannya.

"Para produsen menganggap jaminan halal sebagai cara berbisnis, yang jika belum mampu memenuhi standar, maka produknya hanya untuk konsumsi dalam negeri," jelas McClay.

"Saya rasa, hal ini disambut sangat baik oleh Selandia Baru karena bagi para produsen kami, MoU ini memberikan kepastian. Jika mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan ingin memasuki pasar Indonesia, maka mereka dapat melakukannya," ujarnya.

Perluasan Ekosistem Halal Internasional

MoU antara Indonesia dan Selandia Baru tersebut mengatur jaminan produk halal untuk makanan, minuman, dan produk hewani yang diperdagangkan antara kedua negara.

Kepala BPJPH menyampaikan bahwa nota kesepahaman ini merupakan bagian dari upaya perluasan jejaring kerja sama pemerintah Indonesia dalam membangun ekosistem halal internasional.

Kesepakatan ini juga disebut sebagai langkah penting dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

Penulis :
Shila Glorya