Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Bahas Regulasi Pekerja Rumah Tangga Digital dalam Rapat dengan Aplikator

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR Bahas Regulasi Pekerja Rumah Tangga Digital dalam Rapat dengan Aplikator
Foto: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan aplikator penyedia jasa pekerja rumah tangga (PRT) secara daring atau online dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (sumber: ANTARA/Melalusa Susthira K)

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) secara daring dengan sejumlah aplikator penyedia jasa pekerja rumah tangga (PRT) dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Baleg Libatkan Aplikator dalam Penyusunan Regulasi

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, mengatakan pentingnya melibatkan aplikator dalam pembahasan RUU PPRT.

"Menyadari bahwa pola perekrutan PRT ini juga sudah ada di platform digital maka perlu kami juga mendapatkan masukan agar bisa dimasukkan materinya ke dalam regulasi yang sedang kita susun, khususnya Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga," ungkapnya.

Martin menambahkan, "Tentu kehadiran aplikator dalam RDPU ini akan memperkaya diskusi tentang fitur-fitur yang perlu diadopsi dalam regulasi."

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari usulan rapat Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT sebelumnya yang menyoroti fakta bahwa perekrutan PRT kini tidak lagi hanya melalui agen konvensional, tetapi juga melalui aplikasi digital.

"Dari anggota panja mengatakan bahwa pekerja rumah tangga saat ini juga direkrut atau kita kalau mencari untuk membantu urusan kerumahtanggaan kita ada aplikasi atau online, atau mungkin via website yang menjadi perantara antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga," jelas Martin.

Aturan Relasi Hukum dan Perlindungan Pihak Terkait

Dalam rapat tersebut, Martin menekankan perlunya kejelasan hukum atas relasi kerja yang difasilitasi aplikasi, apakah berbentuk kemitraan, kontraktual, atau bentuk lain.

"Kami juga mengharapkan dari para narasumber dapat memberikan masukan tentang model bisnis dan relasi hukum yang terjadi saat ini," ujarnya.

Rapat ini juga dimaksudkan untuk melindungi semua pihak yang terlibat, yakni PRT, pemberi kerja, maupun perusahaan penyalur pekerja rumah tangga (P3RT).

Martin menyampaikan bahwa Baleg juga mengundang perwakilan pengguna jasa PRT agar kebutuhan pemberi kerja turut terakomodasi dalam penyusunan RUU PPRT.

"Ini juga kita perlukan agar juga memperjelas norma hukum sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan celah hukum yang bisa kemudian merugikan para pihak," tegasnya.

Martin berharap masukan dari berbagai pihak dapat menyempurnakan penyusunan RUU PPRT.

"Kami harapkan ekosistem penyaluran PRT yang lebih profesional, transparan, akuntabel serta mengurangi praktik penyaluran ilegal atau yang eksploitatif," tambahnya.

RDPU ini menghadirkan perwakilan aplikator selaku P3RT serta perwakilan pemberi kerja, antara lain PT Cahaya Ibu Group, PT Cicana Indonesia Corp, TP PKK Provinsi Jakarta, dan Kaukus Politik Parlemen.

Penulis :
Arian Mesa