
Pantau - Komisi XII DPR RI resmi membuka partisipasi publik dalam proses pemilihan dan penetapan Calon Ketua serta Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2025–2029, yang dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 9 September 2025.
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menyatakan bahwa proses ini dijalankan secara terbuka dan transparan demi menjamin akuntabilitas serta legitimasi para calon.
"Komisi XII DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan, baik berupa tanggapan, aspirasi, maupun catatan terhadap nama-nama calon yang sudah disampaikan Presiden RI. Semua proses ini harus akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Proses Transparan dan Didorong Partisipasi Publik
Pembukaan masukan publik ini merupakan tindak lanjut dari Surat Presiden Republik Indonesia Nomor: R-41/Pres/07/2025 mengenai daftar nama calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas untuk masa jabatan 2025–2029.
Surat Presiden tersebut dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 25 Agustus 2025, yang kemudian menugaskan Komisi XII untuk memproses daftar nama calon lebih lanjut.
Adapun nama-nama calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas yang diusulkan Presiden dan akan dibahas oleh Komisi XII DPR RI adalah sebagai berikut: Abdul Halim, Alimuddin Baso, Arief Nurzaman, Arief Wardono, Bambang Hermanto, Bambang Utoro, Baskara Agung Wibawa, Dwi Anggoro Ismukurnianto, Eman Salman Arief, Erika Retnowati, Fathul Nugroho, Harya Adityawarman, Hasbi Anshory, Mustafid Gunawan, Sahat Purba, Senda Hurmuzan Kanam, Sutrisno, dan Wahyudi Anas.
Bambang menekankan bahwa BPH Migas memiliki peran strategis dalam mengatur dan mengawasi penyediaan serta distribusi bahan bakar minyak, serta pengangkutan gas bumi melalui pipa.
"Partisipasi publik menjadi kunci dalam memastikan bahwa calon yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas, integritas, dan rekam jejak yang layak untuk mengelola hajat hidup orang banyak di sektor hilir migas," ia menegaskan.
Masukan Dapat Disampaikan Secara Langsung dan Daring
Komisi XII DPR RI menyediakan dua saluran resmi bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan tertulis terhadap para calon, yaitu melalui:
Sekretariat Komisi XII DPR RI, Gedung Nusantara I, Lantai 1, Kompleks Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta
Bambang juga mengingatkan bahwa proses pemilihan ini tidak boleh sekadar menjadi formalitas, melainkan harus mampu menghasilkan figur-figur yang profesional, berpihak pada rakyat, dan menjaga kepentingan nasional di sektor energi.
"Energi adalah sektor vital. Masyarakat tentu berharap figur-figur yang terpilih di BPH Migas mampu bekerja secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Itu sebabnya keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan sangat kami dorong," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan








