Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

UI Sahkan Agus-Bintang sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2025, Akhiri Krisis Kepemimpinan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

UI Sahkan Agus-Bintang sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2025, Akhiri Krisis Kepemimpinan
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Gedung Rektorat UI di Depok, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Humas UI))

Pantau - Universitas Indonesia (UI) menegaskan bahwa Agus Setiawan dan Bintang Maranatha Utama (Agus-Bintang) sah menjabat Ketua dan Wakil Ketua BEM UI periode 2025 melalui SK Rektor yang diterbitkan 7 Maret 2025.

Sengketa Hasil Pemira

Kasubdit Organisasi Kemahasiswaan UI, Yudi Ariesta Chandra, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menyelesaikan krisis kepemimpinan pasca Pemira BEM UI 2024.

Dalam Pemira tersebut, pasangan Agus-Bintang meraih suara terbanyak, disusul Rendy-Azzam di posisi kedua, dan Atan-Farrel di urutan ketiga.

Hasil resmi diumumkan melalui surat keputusan pada 2 Januari 2025, namun digugat karena ada dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada Agus-Bintang.

Gugatan tidak dapat diproses karena Mahkamah Mahasiswa tidak aktif sepanjang 2024.

Upaya Panitia Seleksi Hakim Konstitusi untuk mengaktifkan kembali Mahkamah Mahasiswa dianggap tidak sah karena mayoritas panitia sudah berstatus alumni.

SK Rektor dan Penguatan Legalitas

Selama sengketa berlangsung, Ketua BEM UI 2024, Iqbal Cheisa Wiguna, masih menjabat hingga Februari 2025 meskipun masa jabatannya seharusnya berakhir 31 Desember 2024.

Direktorat Kemahasiswaan menemukan bahwa Iqbal sudah berstatus alumni sehingga melanggar SK Rektor No. 1952/2014 yang mengatur kegiatan kemahasiswaan hanya boleh dilakukan mahasiswa aktif.

Kasus sempat diserahkan ke panitia hingga 31 Januari 2025, tetapi tidak terselesaikan hingga akhir Februari.

Direktorat kemudian melakukan kajian atas seluruh proses Pemira, dan Komisi Pengawas Pemira menyatakan Agus-Bintang tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Berdasarkan hasil investigasi itu, UI menerbitkan SK Rektor Nomor 479/SK/R/UI/2025 pada 7 Maret 2025 yang mengesahkan Agus-Bintang sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI periode 2025.

Keputusan ini dipertegas dengan surat Kemendiktisaintek Nomor 3124/B2/DT.01.01/2025 yang menolak permohonan banding administratif dari Atan-Farrel.

Dengan terbitnya SK tersebut, kepemimpinan BEM UI dinyatakan sah dan sesuai mekanisme peraturan di UI.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti