Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sule Ditilang karena KIR Kendaraan Kedaluwarsa, Dishub DKI: Sudah Sesuai SOP

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Sule Ditilang karena KIR Kendaraan Kedaluwarsa, Dishub DKI: Sudah Sesuai SOP
Foto: (Sumber: Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dijumpai di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/9/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.)

Pantau - Komedian Entis Sutisna alias Sule ditilang dalam Operasi Lintas Jaya oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta karena tidak dapat menunjukkan bukti uji berkala atau Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK).

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa penilangan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku di lapangan.

"Proses penilangan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP petugas di lapangan," ungkap Syafrin.

Masa Berlaku KIR Mobil Sule Habis Sejak Maret 2025

Saat diperiksa, pihak Sule diberi kesempatan untuk mencari dokumen STUK kendaraan yang digunakan, namun tetap tidak berhasil menunjukkannya.

Petugas kemudian melakukan pengecekan data kendaraan secara daring melalui sistem e-KIR dan Mitra Darat.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa masa berlaku uji berkala (KIR) kendaraan Toyota Hilux double cabin milik Sule telah habis sejak 23 Maret 2025.

Syafrin menjelaskan bahwa kendaraan angkutan barang maupun penumpang, termasuk jenis double cabin, wajib menjalani uji KIR setiap enam bulan.

"Beliau membawa kendaraan double cabin yang diwajibkan melakukan uji berkala KIR per 6 bulan sekali," jelasnya.

Video Penilangan Viral di Media Sosial

Insiden penilangan terhadap Sule menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @qinoy_81, menampilkan Sule yang terlihat meminta penjelasan dari petugas Dishub terkait alasan mobilnya diberhentikan.

Kendaraan yang digunakan Sule dalam video tersebut adalah Toyota Hilux double cabin yang masa berlaku KIR-nya diketahui telah kedaluwarsa.

Penulis :
Ahmad Yusuf