HOME  ⁄  Nasional

Industri Kripto Sumbang Rp1,71 Triliun ke Kas Negara, Tokocrypto Dominasi 40 Persen Penerimaan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Industri Kripto Sumbang Rp1,71 Triliun ke Kas Negara, Tokocrypto Dominasi 40 Persen Penerimaan
Foto: Industri Kripto Sumbang Rp1,71 Triliun ke Kas Negara, Tokocrypto Dominasi 40 Persen Penerimaan

Pantau - Pemerintah mencatat penerimaan pajak senilai Rp10,21 triliun dari sektor ekonomi digital sepanjang Januari hingga September 2025, dengan kontribusi signifikan berasal dari industri aset kripto yang mencapai Rp1,71 triliun.

Penerimaan Pajak Kripto Terus Meningkat

Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penerimaan pajak kripto terdiri dari Rp836,36 miliar dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan dan Rp872,62 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyebutkan bahwa sejak diberlakukannya pajak kripto pada 2022 hingga 2025, kontribusinya terhadap penerimaan negara semakin signifikan.

"Kami mengapresiasi pencapaian penerimaan pajak kripto yang menunjukkan arah positif. Dengan tren transaksi dan minat investor yang terus meningkat, kami optimistis target penerimaan pajak kripto dapat melampaui Rp2 triliun di akhir 2025," ungkapnya.

Tokocrypto disebut menyumbang lebih dari 40 persen dari total penerimaan pajak kripto nasional.

"Kontribusi ini bisa lebih besar lagi, seiring dengan potensi pertumbuhan bisnis dan inovasi produk yang terus kami kembangkan hingga akhir tahun," ia menambahkan.

Berdasarkan data OJK, nilai transaksi aset kripto nasional mencapai Rp360,3 triliun selama Januari hingga September 2025, naik dari Rp276,45 triliun pada periode Januari–Juli 2025.

Peningkatan ini dinilai sebagai sinyal positif terhadap kepercayaan konsumen dan stabilitas pasar kripto nasional, meskipun ada tekanan dari dinamika ekonomi global.

Tantangan Regulasi dan Potensi Ekonomi yang Belum Tergarap

Calvin Kizana menilai ketidakpastian makroekonomi global menjadi tantangan bagi pasar kripto, terutama menjelang kuartal IV 2025.

"Kami melihat pasar memang sedang mengalami fase koreksi, namun ini adalah koreksi sehat, bukan tanda bearish. Justru ini memberikan ruang untuk pertumbuhan yang lebih kuat di tahun depan," jelasnya.

Industri berharap agar revisi Undang-Undang P2SK serta Rancangan POJK Amandemen POJK 27/2024 dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekosistem kripto nasional.

Regulasi yang lebih adaptif dan efisien diyakini mampu membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha menghadirkan produk dan layanan inovatif.

Selain itu, peraturan yang berpihak pada perkembangan industri juga diharapkan memperkuat daya saing Indonesia di kawasan Asia Tenggara.

Riset LPEM FEB UI mencatat bahwa perdagangan aset kripto telah memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional, dengan potensi nilai tambah bruto sebesar Rp260 triliun.

Namun, hingga saat ini baru sekitar Rp70,04 triliun yang terealisasi, yang berarti terdapat potensi ekonomi yang hilang sebesar Rp189,4 triliun atau sekitar 72,85 persen.

Hal ini disebabkan karena sebagian besar aktivitas kripto masih dilakukan di platform luar negeri yang tidak berada di bawah pengawasan regulasi Indonesia.

"Jika ekosistem dan regulasi di dalam negeri semakin kuat, investor tidak perlu mencari alternatif di luar negeri. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi tentang membangun kedaulatan ekonomi digital Indonesia," tegas Calvin.

Ia juga menyoroti bahwa negara-negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam telah lebih dulu menciptakan lingkungan yang mendukung inovasi melalui proses perizinan yang efisien, kepastian hukum, dan kebijakan pajak yang akomodatif.

"Indonesia memiliki potensi besar untuk menyaingi mereka. Dengan regulasi yang seimbang antara perlindungan konsumen dan dorongan inovasi, kita bisa menjadikan industri kripto sebagai pilar baru ekonomi digital nasional," ungkapnya.

Penulis :
Aditya Yohan