billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

UIN Jakarta Pastikan Hak Karyawan Tetap Terpenuhi Usai Integrasi Tiga Yayasan ke Dalam BLU

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

UIN Jakarta Pastikan Hak Karyawan Tetap Terpenuhi Usai Integrasi Tiga Yayasan ke Dalam BLU
Foto: (Sumber: Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar. ANTARA/HO-UI.)

Pantau - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memastikan bahwa hak-hak karyawan di satuan pendidikan yang sebelumnya berada di bawah pengelolaan yayasan akan tetap terpenuhi pascaintegrasi ke dalam Badan Layanan Umum (BLU) kampus tersebut.

Pemenuhan hak tersebut berlaku bagi pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk pembebasan biaya sewa, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025.

"Pemenuhan hak-hak karyawan, baik pendidik maupun tenaga kependidikan akan tetap jadi perhatian UIN Jakarta," ujar Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar, di Jakarta, Rabu.

Integrasi Tiga Yayasan, Empat Aspek Disatukan

Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk mengintegrasikan satuan pendidikan yang sebelumnya dikelola oleh tiga yayasan ke dalam pengelolaan BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Keputusan tersebut tertuang dalam KMA Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Pedoman Integrasi Pengelolaan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Yayasan dalam BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Adapun tiga yayasan yang diintegrasikan meliputi:

Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah Jakarta

Yayasan Syarif Hidayatullah

Yayasan Ketilang Insan Mandiri

Integrasi ini mencakup penyatuan dalam empat aspek utama:

  • Kelembagaan
  • Keuangan
  • Aset
  • Sumber Daya Manusia (SDM)

Pasal 7 dalam KMA menyebutkan:
"Dalam hal implementasi integrasi SDM berdampak pada hak keuangan dan/atau kesejahteraan karyawan, besarannya paling rendah sama dengan pemberian hak keuangan dan/atau kesejahteraan sebelumnya."

Rektor Asep Jahar menegaskan komitmen kampus untuk menjalankan amanat tersebut, termasuk pembebasan sewa lahan setelah integrasi.
"Insya Allah kita akan ikuti sepenuhnya amanat Keputusan Menteri Agama RI. Terlebih menyangkut kesejahteraan para pendidik dan tenaga kependidikan yang telah bekerja selama ini," katanya.

UIN Jakarta dan Kemenag Tegaskan Komitmen Bersama

Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Imam Subchi, turut menyatakan kesiapan UIN Jakarta dalam melaksanakan isi KMA.

"UIN Jakarta siap memberikan dukungan terbaik untuk kesejahteraan para pendidik dan tenaga kependidikan yang selama ini telah bekerja keras mengembangkan masing-masing lembaga pendidikan," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Agama Nasarudin Umar, dalam penyerahan resmi KMA kepada pimpinan UIN Jakarta dan tiga yayasan, menekankan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari proses musyawarah yang mendalam.

"Saya mohon pada kita semua, apa yang ditetapkan dalam KMA ini untuk diikuti dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Ini merupakan hasil ijtihad bersama melalui proses pengkajian yang cukup panjang dan mendalam," ucapnya.

Penulis :
Aditya Yohan