
Pantau - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) bersama Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) memperkuat komitmen memerangi pembajakan digital melalui penguatan regulasi dan perlindungan hak cipta di sektor industri kreatif nasional.
Kerugian Pembajakan Capai Puluhan Triliun
Langkah ini dilakukan dengan mengintegrasikan sistem SAMAN milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta merevisi Undang-Undang Hak Cipta untuk memperkuat ekosistem perfilman dan konten kreatif Indonesia.
“Ini merupakan bagian dari mendukung ekosistem perindustrian film yang ada, selain itu, usulan ini akan berpotensi meningkatkan pendapatan bagi negara. Kami akan segera menyosialisasikan dan mendorong para produser film agar mendaftarkan hak cipta mereka,” ujar perwakilan Kemenekraf.
Hasil studi AVISI bersama Universitas Pelita Harapan (UPH) menunjukkan bahwa pembajakan film di Indonesia menimbulkan kerugian ekonomi sebesar Rp25–30 triliun per tahun.
Studi itu juga mencatat pengguna layanan ilegal 2,26–2,45 kali lebih banyak dibandingkan pengguna legal, dengan platform seperti Telegram, SnackVideo, dan TikTok menjadi media utama penyebaran konten bajakan.
Akibatnya, negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak (PPN) sebesar Rp690 miliar hingga Rp1 triliun pada tahun 2030 serta meningkatnya risiko masyarakat terpapar konten ilegal seperti perjudian daring.
Menteri Ekonomi Kreatif menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan hak cipta dan menindak tegas pelanggaran digital.
“Industri perfilman Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan positif, baik dari sisi produksi maupun jumlah penonton. Namun, masih ada tantangan besar seperti pembajakan digital, keterbatasan infrastruktur, dan akses layar yang belum merata,” ungkapnya.
Kolaborasi Lintas Kementerian dan Industri
Kemenekraf berkomitmen memperkuat ekosistem perfilman nasional melalui peningkatan distribusi, perlindungan hak cipta, pengembangan kapasitas pelaku industri, dan kemitraan antara pelaku film, platform digital, serta pemangku kepentingan lainnya.
Dosen dan peneliti UPH, Radityo Arianto, menjelaskan bahwa Telegram, SnackVideo, dan TikTok menjadi jalur utama penyebaran konten bajakan di Indonesia.
Ia menambahkan, akibat pembajakan, kerugian pendapatan film dan serial Indonesia pada 2024 mencapai Rp14,8 triliun dan berpotensi naik menjadi Rp21,5 triliun per tahun pada 2030.
Dampak pembajakan bersifat sistemik, menghambat investasi, dan mengurangi kesempatan kerja bagi talenta kreatif lokal.
“Pembajakan digital bukan sekadar pelanggaran hak cipta, tetapi ancaman langsung terhadap keberlanjutan industri kreatif nasional. Jika praktik ini ditekan, industri perfilman dan konten kreatif Indonesia akan memiliki ruang tumbuh yang jauh lebih besar,” tegasnya.
Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Pembajakan Lintas Kementerian untuk menciptakan sinergi antar lembaga, mempercepat penegakan hukum, dan mengadopsi praktik terbaik internasional.
“Sistem SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten) yang dikelola Komdigi dapat dioptimalkan menjadi instrumen penegakan yang ampuh. Untuk solusi jangka panjang, kita juga harus mengurangi sisi permintaan melalui kampanye edukasi publik yang efektif dan berkelanjutan,” jelas Hermawan.
Kemenekraf berencana menindaklanjuti hasil studi tersebut melalui kerja sama lintas kementerian guna memperkuat pengawasan konten digital dan mempercepat regulasi perlindungan kekayaan intelektual (HKI) di sektor film dan media.
Pertemuan antara Kemenekraf dan AVISI juga membahas hasil “Studi Kerugian Pembajakan Film di Indonesia” serta dukungan terhadap penyelenggaraan “Penjaga Layar Award” — ajang apresiasi bagi pelaku industri digital yang menjunjung integritas dan perlindungan karya.
Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja Kemenekraf dengan Komisi VII DPR RI pada 6 November 2025 yang menyoroti tantangan pembajakan di sektor Subscription Video on Demand (SVOD).
- Penulis :
- Aditya Yohan








