Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

RUU Perlindungan Saksi dan Korban Didorong Jadi Hak Inisiatif DPR: Komisi XIII Tekankan Paradigma Hukum Berperspektif Korban

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

RUU Perlindungan Saksi dan Korban Didorong Jadi Hak Inisiatif DPR: Komisi XIII Tekankan Paradigma Hukum Berperspektif Korban
Foto: (Sumber: Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya pasca Rapat Pleno di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025). Foto : Runi/Andri.)

Pantau - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk diharmonisasi sesuai dengan tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan.

Membangun Sistem Peradilan Berperspektif Korban

RUU PSdK merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 yang bertujuan memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada saksi, korban, informan, dan ahli.

“Selama ini hukum kita cenderung berorientasi pada pelaku. Negara menghukum seberat-beratnya (kepada pelaku), tapi belum sepenuhnya hadir untuk memberikan perlindungan kepada korban,” ungkap Willy.

Legislator Fraksi Partai Nasdem itu menegaskan bahwa semangat RUU PSdK adalah membangun sistem peradilan yang memiliki perspektif korban, sebagaimana telah dimulai melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

RUU ini diharapkan mampu menyeimbangkan paradigma hukum yang selama ini lebih fokus pada pelaku kejahatan dibandingkan korban.

“Ini adalah upaya progresif untuk memberikan keseimbangan, tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga kepada korban. Bahkan dalam RKUHAP yang baru, sudah mulai ada dorongan untuk penerapan restorative justice,” katanya.

Perluasan Akses dan Penguatan LPSK di Daerah

Willy menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memperluas perlindungan bagi saksi dan korban.

Ia mencontohkan inisiatif masyarakat sipil seperti program Sahabat Saksi dan Korban sebagai bentuk kolaborasi voluntaris yang membantu proses pendampingan dan perlindungan di berbagai daerah.

Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi bagian dari strategi memperkuat kehadiran negara melalui sinergi antara lembaga dan partisipasi publik.

“Selama ini LPSK hanya ada di pusat. Dengan perubahan ini, kita dorong agar juga hadir di wilayah dan kabupaten,” ujarnya.

Ia juga menyoroti urgensi pembentukan victim trust fund atau dana abadi korban, karena banyak korban belum mendapatkan penanganan layak akibat keterbatasan anggaran.

“LPSK bahkan memiliki, kalau boleh dibilang, tunggakan ke beberapa rumah sakit. Kita pernah memfasilitasi penyelesaiannya bersama BPJS dan Kementerian Kesehatan,” jelasnya.

Wajah Hukum yang Lebih Manusiawi

Willy berharap pengesahan RUU PSdK dapat menghadirkan wajah hukum yang lebih manusiawi dan berpihak kepada korban.

Komisi XIII DPR RI menargetkan RUU ini dapat disahkan sebagai hak inisiatif DPR dalam masa sidang berjalan, seiring dengan dukungan politik lintas komisi.

“Kalau ini jadi, benar-benar wajah humanisme dalam peradilan kita akan hadir secara konkret,” tutupnya optimistis.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti