
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri aktif mengundurkan diri jika menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Rudianto menilai bahwa putusan tersebut belum dapat langsung diterapkan karena masih memerlukan pembentukan norma hukum baru untuk menggantikan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Kepolisian.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian masih memberikan legitimasi kepada perwira tinggi Polri untuk menduduki jabatan di luar institusi, asalkan dilakukan dengan pengunduran diri, pensiun, atau penugasan relevan dari Kapolri.
MK Hapus Frasa yang Longgarkan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Putusan MK tersebut menghapus frasa dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Kepolisian yang sebelumnya memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa perlu mengundurkan diri.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pasal 28 Ayat (3) menyebut bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Namun, penjelasan pasal tersebut memperluas interpretasi dengan menyebut bahwa jabatan di luar kepolisian dapat pula tidak berdasar penugasan Kapolri, yang oleh para pemohon dinilai menciptakan anomali hukum.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.
Rudianto: Masih Ada Celah Penugasan oleh Kapolri
Rudianto menyatakan bahwa secara tafsir autentik, jabatan di luar kepolisian yang tidak terkait dengan fungsi kepolisian atau tidak berasal dari penugasan Kapolri wajib dilepaskan oleh anggota aktif.
Namun, dengan logika hukum acontrario, ia menyebut perwira tinggi Polri aktif tetap bisa menduduki jabatan luar institusi jika jabatan tersebut berkaitan dengan fungsi kepolisian dan ditugaskan secara langsung oleh Kapolri.
Ia menambahkan bahwa penugasan semacam itu merupakan bagian dari semangat sinergisitas antarlembaga sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945.
- Penulis :
- Aditya Yohan








