
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan ketentuan penugasan perwira Polri aktif di institusi sipil.
Putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" tidak memiliki kepastian hukum dan melanggar prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Dengan putusan ini, anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan di institusi sipil, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Dorongan Reformasi Polri
Rudianto Lallo menyebut bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi harus menjadi pedoman dalam proses reformasi kelembagaan Polri agar lebih profesional dan akuntabel.
"Kalau itu sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, maka semua pihak harus tunduk dan patuh. Bila ada pejabat Polri yang ingin berpindah ke institusi lain, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Jangan sampai statusnya masih polisi aktif, tapi sudah bekerja di institusi sipil," ungkapnya.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu menilai kepatuhan terhadap putusan MK bukan sekadar soal hukum, melainkan langkah penting dalam memperkuat reformasi internal Polri.
Ia berharap keputusan tersebut menjadi momentum untuk menata ulang sistem kelembagaan Polri dan memperjelas batas peran institusi sebagai penegak hukum yang netral dan profesional.
Dalam konteks itu, Rudianto menekankan perlunya reformasi menyeluruh yang mencakup sistem rekrutmen, jenjang pendidikan, promosi jabatan, hingga pembenahan budaya organisasi.
"Yang paling utama, Polri harus benar-benar hadir untuk melayani dan melindungi masyarakat, sekaligus menjadi pedang keadilan dalam menegakkan hukum," ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Arian Mesa








