Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Akan KajI Putusan MK yang Wajibkan Anggota Polri Mundur jika Jabat Posisi Sipil

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR Akan KajI Putusan MK yang Wajibkan Anggota Polri Mundur jika Jabat Posisi Sipil
Foto: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (sumber: DPR RI)

Pantau - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR akan mengkaji secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri aktif untuk mundur atau pensiun dini apabila hendak menduduki jabatan sipil.

Dasco menyebut bahwa dirinya masih mempelajari isi dari putusan MK tersebut.

"Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari," ungkapnya.

DPR Masih Tunggu Pembahasan Bersama Pemerintah

Dasco menjelaskan bahwa pemahamannya selama ini, anggota Polri hanya diperkenankan menduduki jabatan di luar institusi jika jabatan tersebut masih berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian.

"Kalau saya tidak salah, begitu," ia mengungkapkan.

Ia menambahkan bahwa tugas-tugas kepolisian juga telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lebih lanjut, Dasco mempersilakan institusi kepolisian dan lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menafsirkan dan menjabarkan isi putusan MK secara rinci.

Ia belum dapat memastikan apakah DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut melalui revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu," katanya.

MK Tegaskan Anggota Polri Harus Mundur dari Jabatan Sipil

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun dari kepolisian.

MK menghapus ketentuan dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang sebelumnya memungkinkan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tanpa harus melepaskan status keanggotaannya.

"Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Suhartoyo.

Penulis :
Arian Mesa