Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

RUU KUHAP Disepakati Komisi III DPR dan Pemerintah untuk Disahkan dalam Rapat Paripurna

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

RUU KUHAP Disepakati Komisi III DPR dan Pemerintah untuk Disahkan dalam Rapat Paripurna
Foto: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU KUHAP di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis 13/11/2025 (sumber: DPR RI)

Pantau - Komisi III DPR RI bersama Pemerintah secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI mendatang.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pleno antara Komisi III DPR RI dan Pemerintah yang berlangsung pada Kamis, 13 November 2025.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin jalannya rapat dan meminta persetujuan seluruh peserta untuk melanjutkan pembahasan ke tahap selanjutnya.

"Apakah RUU KUHAP dapat kita setujui untuk dibawa ke rapat paripurna?" ungkapnya saat memimpin sidang.

Seluruh anggota Komisi III dan perwakilan pemerintah yang hadir menyatakan persetujuannya, dan palu sidang pun diketuk sebagai tanda pengesahan tingkat pertama.

Delapan fraksi di Komisi III DPR RI telah menyampaikan pandangan dan sepakat agar RUU KUHAP segera disahkan menjadi undang-undang.

Proses Panjang dan Substansi Penting

Pembahasan RUU KUHAP telah dimulai sejak 18 Februari 2025 dan mencakup 14 substansi utama yang bertujuan memperbarui sistem hukum acara pidana Indonesia.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, proses pembahasan RUU KUHAP telah berlangsung sejak DPR menetapkannya sebagai usul inisiatif pada 18 Februari 2025. Menurutnya, terdapat kurang lebih 14 substansi utama dalam RUU KUHAP yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI, berikut daftarnya:

Pertama, Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

Kedua, Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Ketiga, penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan.

Keempat, perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.

Kelima, penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, peradilan yang adil, dan perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan.

Keenam, penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pendampingan dan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh negara.

Ketujuh, pengaturan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.

Kedelapan, perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia, disertai kewajiban aparat untuk melakukan asesmen dan menyediakan sarana pemeriksaan yang ramah.

Kesembilan, penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.

Kesepuluh, perbaikan pengaturan tentang upaya paksa dengan memperkuat perlindungan HAM dan asas due process of law, termasuk pembatasan waktu dan kontrol yudisial oleh pengadilan.

Kesebelas, pengenalan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman serta perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku korporasi.

Kedua belas, Pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.

Ketiga belas, pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai hak korban dan pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur penegakan hukum. 1

Keempat belas, Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

RUU KUHAP dijadwalkan untuk dibahas dan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat setelah melalui tahap persetujuan di Komisi III.

Penulis :
Arian Mesa
Editor :
Arian Mesa