
Pantau - Presiden Prabowo Subianto menyetujui penganggaran sebesar Rp60 juta per unit rumah sebagai bantuan pembangunan hunian tetap bagi para pengungsi yang rumahnya rusak akibat banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Bantuan Diberikan dalam Bentuk Bangunan, Bukan Uang Tunai
Keputusan ini disampaikan Presiden dalam rapat koordinasi penanganan bencana yang digelar di Posko Terpadu Lanud Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, pada Minggu (7/12) malam.
Dalam rapat tersebut, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto melaporkan bahwa hingga saat ini terdapat 37.546 rumah warga yang mengalami kerusakan akibat bencana, terdiri dari rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat dan hilang tersapu banjir.
Data ini masih bersifat sementara karena proses pendataan terus dilakukan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
BNPB mengusulkan agar pembangunan hunian tetap dilakukan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, sementara hunian sementara dibangun oleh satuan tugas gabungan TNI dan Polri.
Bantuan hunian tetap senilai Rp60 juta per rumah akan disalurkan dalam bentuk pembangunan langsung, bukan uang tunai.
"Rp60 juta karena tidak relokasi, Bapak. Nanti penerima bisa nambah dengan uangnya sendiri... Tetapi, (kami) tidak (memberikannya) dalam bentuk uang, karena khawatir kalau bentuk uang jadi yang lain," jelas Kepala BNPB.
Presiden Prabowo menanggapi usulan tersebut dengan mengatakan: "Oke, mungkin tentunya kita hitung kenaikan harga ya, inflasi, dan sebagainya."
Hunian Sementara Dialokasikan Rp30 Juta, Bangunan Lengkap dengan Fasilitas Dasar
Selain hunian tetap, pemerintah juga mengalokasikan anggaran Rp30 juta untuk pembangunan rumah hunian sementara bagi korban bencana.
Rumah hunian sementara tersebut akan dibangun dengan ukuran 36 meter persegi, dilengkapi kamar tidur, fasilitas MCK, serta ruang tambahan yang layak huni.
Untuk keluarga yang rumahnya rusak namun tidak perlu direlokasi, perbaikan akan dilakukan oleh satgas BNPB secara langsung di lokasi.
Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, serta memberikan jaminan hunian yang aman dan layak bagi masyarakat terdampak.
- Penulis :
- Gerry Eka







