
Pantau - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat daerahnya tengah dilanda bencana alam.
Pemberhentian Sesuai Aturan Undang-Undang
Pemberhentian sementara ini berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Mirwan MS diketahui belum mendapatkan izin perjalanan luar negeri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena permohonannya sebelumnya telah ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
Meski ada permintaan dari Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Mirwan secara permanen, Mendagri menegaskan bahwa sanksi maksimal untuk pelanggaran tersebut hanyalah pemberhentian sementara.
"Sesuai dengan aturan undang, bahwa ke luar negeri tanpa izin itu adalah pemberhentian sementara. Jadi bukan pemberhentian tetap, pemberhentian sementara selama 3 bulan," ungkap Tito Karnavian.
Pemberhentian sementara itu sudah dituangkan dalam surat keputusan (SK) resmi yang diterbitkan Kemendagri.
Dalam SK tersebut, Mendagri juga menetapkan Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan selama masa pemberhentian Mirwan MS.
"Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kita bina kembali nanti yang bersangkutan," tambahnya.
Situasi Bencana Memerlukan Peran Kepala Daerah
Pemberangkatan umrah tanpa izin dilakukan Mirwan MS saat Aceh Selatan sedang mengalami bencana yang berdampak besar bagi masyarakat.
Tercatat, sebanyak enam kecamatan dan dua belas kampung terdampak, dengan total 5.940 warga mengungsi di empat titik pengungsian.
Kerusakan infrastruktur juga sangat parah, termasuk sejumlah ruas jalan nasional dan jembatan yang terputus.
Sebanyak 750 rumah mengalami kerusakan berat, sementara 460 hektar sawah terendam lumpur.
Selain itu, 35 hektar kebun dan 70 hektar tambak dinyatakan gagal panen.
Dalam situasi darurat seperti ini, peran kepala daerah dinilai sangat penting sebagai pengambil keputusan utama dan koordinator penanganan bencana.
Kepala daerah juga menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang memiliki tugas mengoordinasikan aparat seperti TNI, Polri, kejaksaan, serta lembaga pemerintah lainnya.
"Kalau umrah ya bisa ditunda, kan sunnah ya. Sementara ini masyarakat, membantu rakyat, itu ibadah juga dan menurut saya ibadah yang utama gitu," ujar Tito Karnavian menegaskan pentingnya prioritas dalam situasi darurat.
- Penulis :
- Arian Mesa








