
Pantau - Salah satu pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah yang dideportasi oleh pemerintah Malaysia dilaporkan meninggal dunia di Kota Dumai, Provinsi Riau.
Kepala Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Fanny Wahyu Kurniawan menyampaikan bahwa PMI tersebut bernama Muhanip Bin Radi, warga Desa Sikur, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Informasi tersebut disampaikan Fanny Wahyu Kurniawan di Pekanbaru pada Senin, 5 Januari 2026.
Muhanip Bin Radi tiba di Pelabuhan Dumai bersama 18 PMI lainnya pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 16.20 WIB menggunakan Kapal Indomal Regal.
“Dia tiba di Pelabuhan Dumai bersama 18 PMI lainnya pada Sabtu (3/1). Almarhum merupakan satu dari 19 PMI bermasalah yang dideportasi dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia,” ujar Fanny.
Total terdapat 19 PMI bermasalah yang dideportasi dari Malaysia dan tiba di Dumai pada hari tersebut.
Setibanya di Dumai, para PMI menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian, pemeriksaan kesehatan, serta pendataan oleh BP3MI Riau dan P4MI Kota Dumai. Selanjutnya, mereka dibawa ke Rumah Ramah PMI di P4MI Dumai untuk mendapatkan layanan pendampingan, perlindungan, serta pembekalan terkait bahaya bekerja ke luar negeri secara nonprosedural.
Menurut Fanny, Muhanip sempat terpantau mengalami penurunan kondisi kesehatan sesaat setelah tiba di Dumai.
“Berdasarkan laporan petugas, korban tiba-tiba kehilangan kesadaran usai mandi dan duduk bersama rekan-rekannya,” jelasnya.
Korban sempat mendapatkan pertolongan pertama dari petugas dan rekan sesama PMI sebelum akhirnya dievakuasi ke Rumah Sakit Awal Bros Dumai untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, pihak rumah sakit menyatakan Muhanip Bin Radi telah meninggal dunia pada Sabtu malam sekitar pukul 20.20 WIB.
“Jenazah korban dipindahkan ke RSUD Dumai dan ditempatkan di ruang pendingin sambil menunggu proses pemulangan ke daerah asal,” kata Fanny.
BP3MI Riau telah berkoordinasi dengan BP3MI Nusa Tenggara Barat untuk menelusuri alamat keluarga almarhum guna memastikan proses pemulangan jenazah berjalan lancar.
Seluruh biaya pemulangan jenazah ditanggung oleh negara melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Seluruh biaya pemulangan jenazah ditanggung negara melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), termasuk penyediaan ambulans hingga pengiriman ke Lombok Timur,” tutup Fanny.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








