Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Potensi Minyak Lampung Capai 830 Juta Barel, Pemerintah Siapkan Tahap Eksplorasi hingga Target Produksi 2032

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Potensi Minyak Lampung Capai 830 Juta Barel, Pemerintah Siapkan Tahap Eksplorasi hingga Target Produksi 2032
Foto: Pelaksanaan kunjungan kerja atau Reses DPR RI Komisi XII ke Lampung (sumber: Pemprov Lampung)

Pantau - Provinsi Lampung memiliki potensi sumber daya minyak yang diperkirakan mencapai 830 juta barel berdasarkan kajian geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Paul Ibnu Suhendra saat kunjungan kerja DPR RI Komisi XII di Bandarlampung pada Jumat.

"Provinsi Lampung memiliki potensi sumber daya migas yang signifikan. Berdasarkan kajian geologi, potensi sumber daya minyak diperkirakan mencapai sekitar 830 juta barel yang memerlukan pematangan melalui eksplorasi lanjutan," ungkapnya.

Untuk mendukung pemetaan potensi tersebut, telah dilakukan akuisisi seismik 2D sepanjang 652 kilometer guna meningkatkan kualitas pemetaan bawah permukaan.

"Langkah ini diharapkan dapat membuka potensi baru sekaligus mendukung target peningkatan produksi sumber daya minyak nasional," katanya.

Rencana Survei dan Tahapan Pengembangan

Direktur Regional 1 Sumatera PT Pertamina EP Muhammad Arifin menyampaikan bahwa estimasi potensi oil in place di wilayah kerja Sumbagsel Area 1 mencapai sekitar 1,4 miliar barel.

"Survei seismik 2D direncanakan dimulai Juni 2026, kemudian dilanjutkan dengan studi dan pemboran eksplorasi pada 2028," ujar Muhammad Arifin.

Apabila ditemukan cadangan yang ekonomis, tahapan selanjutnya meliputi delineasi, penyusunan rencana pengembangan atau plan of development (POD), hingga target produksi awal atau on stream pada 2032.

"Tanpa eksplorasi hari ini, tidak akan ada produksi di masa depan," ujarnya.

Dukungan Pemerintah Daerah

Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan dukungan terhadap percepatan perizinan termasuk proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) serta koordinasi lintas instansi untuk optimalisasi sumber daya minyak di wilayah tersebut.

Pemerintah daerah juga mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar pengembangan sektor ESDM berjalan selaras dengan target nasional tanpa mengabaikan aspek sosial dan kelestarian lingkungan.

Penulis :
Shila Glorya