
Pantau - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, mendorong perusahaan terbuka atau Tbk untuk konsisten memenuhi kewajiban membayar royalti atas musik dan atau lagu yang diputar di ruang publik gerai mereka.
Ia menjelaskan bahwa pemutaran musik melalui televisi, radio, gerai ritel, restoran, kafe, hingga hotel termasuk dalam kategori penggunaan komersial yang wajib membayar royalti.
Karena masuk kategori komersial, setiap pelaku usaha diwajibkan menghormati hak ekonomi pencipta melalui mekanisme pembayaran royalti yang dikelola LMKN.
“Masih banyak perusahaan terbuka Tbk yang memutar musik di ruang publik tetapi belum memenuhi kewajiban pembayaran royalti,” ungkap Andi Mulhanan Tombolotutu dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu.
Komisioner Bidang Lisensi LMKN, Ahmad Ali Fahmi, menegaskan bahwa kepatuhan membayar royalti bukan sekadar kewajiban administratif.
Ia menyebut kepatuhan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap industri kreatif nasional yang menopang ribuan pencipta, musisi, dan pekerja seni.
“Secara bisnis mereka memperoleh manfaat ekonomi dari musik. Maka sudah sewajarnya ada kontribusi balik kepada pencipta,” tegas Ahmad Ali Fahmi.
Sektor Ritel dan Penyiaran Jadi Pengguna Terbesar Musik
Ahmad Ali Fahmi menyebut sektor ritel modern seperti restoran cepat saji hingga perusahaan penyiaran televisi menjadi pengguna musik terbesar di ruang publik.
Musik diputar hampir sepanjang jam operasional untuk membangun atmosfer, memperkuat identitas merek, serta meningkatkan kenyamanan pelanggan.
Namun, menurutnya, tidak semua pelaku usaha menjalankan kewajiban pembayaran royalti tersebut.
Ia menilai perusahaan Tbk memiliki standar pelaporan dan tata kelola lebih ketat dibanding perusahaan tertutup sehingga alasan ketidaktahuan terhadap regulasi menjadi kurang relevan.
Ahmad Ali Fahmi menambahkan bahwa persoalan royalti musik di ruang publik bukan hanya isu hukum, tetapi juga soal kesadaran pelaku usaha.
Banyak pelaku usaha masih memandang musik sebatas fasilitas pelengkap meski memiliki nilai ekonomi yang nyata.
Indomaret Konsisten Bayar Royalti Rp2,9 Miliar
Data LMKN mencatat Indomaret menjadi salah satu perusahaan Tbk yang konsisten membayar royalti musik atas lagu yang diputar di gerainya.
Pada periode 2025, Indomaret telah membayar sebesar Rp2.923.768.000 atau sekitar Rp2,9 miliar.
Nilai tersebut menjadikan Indomaret sebagai satu-satunya perusahaan ritel yang konsisten memenuhi kewajiban pembayaran royalti musik.
Dalam sistem hak cipta Indonesia, LMKN mendapat mandat negara untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti dari penggunaan komersial lagu dan musik.
Dana yang terkumpul kemudian disalurkan kepada pencipta dan pemilik hak terkait melalui lembaga manajemen kolektif.
Ahmad Ali Fahmi memastikan LMKN terus melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha.
“Pendekatan kami tetap mengedepankan edukasi. Tapi kepatuhan hukum itu wajib,” tegasnya.
Ia menyatakan jika diperlukan langkah penegakan hukum tetap akan ditempuh.
- Penulis :
- Leon Weldrick
- Editor :
- Leon Weldrick







