
Pantau - Pemerintah Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri yang mengatur pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial Artificial Intelligence (AI) dalam dunia pendidikan dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga perguruan tinggi, termasuk pendidikan informal di lingkungan keluarga.
Koordinasi Tujuh Kementerian
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menjelaskan bahwa Kemenko PMK berperan memfasilitasi dan mengoordinasikan tujuh kementerian dalam penyusunan kebijakan tersebut.
Ia mengatakan, "Kemenko PMK memfasilitasi, mengoordinasikan tujuh kementerian yang membuat surat keputusan bersama terkait penggunaan teknologi digital dan juga kecerdasan artifisial untuk pendidikan formal mulai jenjang PAUD sampai pendidikan tinggi maupun informal, termasuk keluarga".
SKB tersebut ditandatangani oleh tujuh menteri yang memiliki kewenangan di bidang pendidikan, teknologi, keluarga, serta perlindungan anak.
Tujuh menteri tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.
Penandatangan lainnya adalah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Komunikasi Digital Meutya Hafid, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.
Penggunaan Teknologi Disesuaikan dengan Usia
Pratikno menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menekankan penggunaan teknologi digital dan AI secara bijak dengan mempertimbangkan kesiapan anak berdasarkan usia.
Dalam SKB tersebut diatur batasan usia pengguna, jenis penggunaan teknologi, serta durasi pemakaian yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan.
Semakin tinggi jenjang pendidikan, penggunaan teknologi digital dan AI akan semakin longgar karena pengguna dianggap memiliki kesiapan dan pemahaman yang lebih baik dalam memanfaatkan teknologi.
Sebaliknya pada jenjang usia dini hingga pendidikan dasar, penggunaan teknologi akan dikontrol lebih ketat.
Pengendalian tersebut mencakup pembatasan durasi penggunaan teknologi serta pembatasan konten yang dapat diakses oleh anak.
Pratikno menyampaikan, "Semakin ke bawah itu semakin terkontrol. Bukan hanya terkontrol dari sisi durasi, tapi juga dari sisi konten".
Pembatasan AI Instan bagi Siswa
Dalam penerapannya, terdapat pembatasan penggunaan AI instan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Siswa pada jenjang tersebut tidak diperkenankan menggunakan AI yang secara langsung memberikan jawaban atas pertanyaan pengguna.
Namun penggunaan AI tetap diperbolehkan apabila teknologi tersebut dirancang khusus untuk kebutuhan pembelajaran.
Sebagai contoh, simulasi robotik berbasis AI dapat digunakan dalam pembelajaran di tingkat pendidikan dasar.
Pratikno menjelaskan, "Misalnya simulasi robotik untuk pendidikan dasar bisa saja menggunakan AI, tetapi memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan".
Harapkan Manfaat Positif bagi Anak
Pratikno menegaskan kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan pemanfaatan teknologi digital dan AI memberikan dampak positif bagi anak-anak Indonesia.
Ia menyampaikan, "Tetapi itu SKB memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan".
Pemerintah berharap penerapan kebijakan tersebut dapat memaksimalkan manfaat teknologi digital sekaligus meminimalkan berbagai potensi risiko negatif bagi peserta didik.
- Penulis :
- Arian Mesa







