
Pantau - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyerahkan secara simbolis kompensasi kepada sopir angkutan kota yang melayani jalur Puncak di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan sementara operasional angkot di kawasan Puncak selama periode libur Lebaran guna mengurangi potensi kemacetan.
"Di sini hampir 2.000 orang sopir angkot dari sekitar 700 angkot yang mendapatkan kompensasi agar tidak beroperasi sementara saat libur Lebaran, supaya kemacetan di Puncak bisa ditekan," ungkap Dedi Mulyadi.
Lebih dari 2.000 Sopir Terima Kompensasi
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dhani Gumelar menyebutkan program kompensasi diberikan kepada 2.068 sopir angkot yang melayani rute menuju kawasan Puncak.
Penghentian operasional angkot dilakukan pada tanggal 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret selama periode libur Lebaran.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil survei dan prediksi peningkatan aktivitas masyarakat menuju kawasan wisata Puncak.
Setiap sopir angkot menerima kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari.
Dengan penghentian operasional selama lima hari, setiap sopir menerima total kompensasi sebesar Rp1 juta.
Dana kompensasi tersebut ditransfer langsung ke rekening penerima melalui Bank BJB.
Program kompensasi ini hanya berlaku bagi angkot yang melayani rute di kawasan Puncak.
Sementara itu operasional angkutan umum di wilayah lain tetap berjalan seperti biasa untuk melayani kebutuhan masyarakat.
Tiga Trayek Wajib Hentikan Operasional
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Dadang Kosasih menjelaskan bahwa angkot yang terlibat berasal dari tiga trayek utama di kawasan Puncak.
Trayek tersebut meliputi angkot 02C rute Pasir Muncang–Ciawi sebanyak 73 kendaraan.
Trayek 02B rute Sukasari–Cibedug sebanyak 175 kendaraan.
Trayek 02A rute Sukasari–Cisarua sebanyak 530 kendaraan.
Dadang Kosasih menegaskan seluruh angkot pada trayek tersebut wajib mematuhi kebijakan penghentian operasional pada tanggal yang telah ditentukan.
"Pertama harus mengikuti aturan. Pada tanggal 22, 23, 24, 27, dan 28 itu murni tidak ada kendaraan angkot yang beroperasi di tiga jurusan tersebut," katanya.
Petugas dari Dinas Perhubungan bersama kepolisian akan melakukan pengawasan di lapangan.
Jika ditemukan angkot yang tetap beroperasi, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pertama kami imbau, jika masih beroperasi akan kami tindak tilang bersama kepolisian," ujarnya.
- Penulis :
- Gerry Eka







