
Pantau - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak terhadap perusahaan di Jakarta Utara untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada karyawan pada Senin, 16 Maret 2026.
Sidak dilakukan di perusahaan jasa industri logam PT Steel Center Indonesia yang berlokasi di Jalan Agung Karya, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Syaripudin menjelaskan bahwa sidak tersebut merupakan bagian dari sistem pengawasan ketat pemerintah daerah terhadap perusahaan.
"Sidak pembayaran THR ini merupakan bagian dari sistem pengawasan ketat pemerintah daerah untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan terkait kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja," kata Syaripudin.
Ia menyebutkan bahwa di wilayah DKI Jakarta terdapat lebih dari 500.000 perusahaan dengan berbagai skala usaha.
Karena jumlah perusahaan sangat banyak, pengawasan dilakukan dengan metode sampling dengan mengunjungi sejumlah perusahaan secara langsung.
Sidak di Jakarta Utara tersebut merupakan lokasi kedua yang diperiksa oleh Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan serupa di wilayah Jakarta Timur.
"Alhamdulillah, kedua perusahaan telah mematuhi aturan yang berlaku, termasuk di PT SCI yang terbukti telah menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerjanya," kata Syaripudin.
Pemerintah Tegaskan Pengawasan THR Berlanjut
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pengawasan terhadap pembayaran THR akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Pengawasan tersebut bahkan akan tetap dilakukan hingga setelah Hari Raya Idul Fitri.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja.
"Kami berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, para pekerja dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang bersama keluarga," kata Syaripudin.
Perusahaan Klaim THR Dibayar Lebih Awal
Dalam sidak tersebut, tim dari Dinas dan Suku Dinas Nakertransgi juga mengecek langsung pemberian THR kepada karyawan PT Steel Center Indonesia.
Manager HRGA PT Steel Center Indonesia Sunaryo menyampaikan bahwa perusahaan telah memberikan THR kepada seluruh karyawan sejak jauh hari.
THR kepada para pekerja diberikan pada H-14 sebelum Lebaran.
"Jumlahnya mencapai dua kali lipat," kata Sunaryo.
Pihak perusahaan juga menyambut baik kedatangan tim dari Dinas dan Suku Dinas Nakertransgi yang melakukan pengecekan terkait pemberian THR kepada karyawan.
Seorang karyawan PT Steel Center Indonesia Jian Pratama (37) mengonfirmasi bahwa seluruh pekerja telah menerima THR sejak dua minggu sebelum Lebaran.
"Pengawasan langsung dari pemerintah sangat positif bagi para pekerja. Kami sangat mengapresiasi, aturan tidak hanya dibuat, tetapi juga diawasi pelaksanaannya," kata Jian Pratama.
- Penulis :
- Arian Mesa








