
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan rinci terkait polemik peralihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Permintaan itu muncul menyusul perubahan status penahanan Yaqut dari rutan ke tahanan rumah, lalu kembali lagi ke rutan dalam waktu singkat.
Abdullah menilai masih banyak pertanyaan publik yang belum terjawab terkait proses tersebut.
"Proses peralihan tahanan rutan ke tahan rumah dan kembali lagi ke tahanan rutan tidak cukup di jelaskan dengan karena ada permintaan dari keluarga," ujarnya.
Soroti Transparansi dan Pengawasan
Ia menekankan KPK harus terbuka mengenai mekanisme pengawasan selama Yaqut menjalani tahanan rumah.
Menurutnya, transparansi penting agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Sehingga istilah no viral no justice yang sekarang beredar di masyarakat bisa terhindari," ungkapnya.
Abdullah juga mengingatkan agar keputusan penegakan hukum tidak terkesan dipengaruhi tekanan publik.
KPK Ungkap Alasan Pengembalian ke Rutan
Sebelumnya, KPK menyatakan pengembalian Yaqut ke rutan dilakukan karena kebutuhan pemeriksaan lanjutan.
"Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Diketahui, Yaqut sempat menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 setelah permohonan keluarga dikabulkan KPK pada 17 Maret 2026.
Namun pada 23 Maret 2026, KPK memproses pengalihan kembali ke rutan dan pada 24 Maret 2026 Yaqut kembali ditahan di Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai berkaitan dengan konsistensi dan akuntabilitas penegakan hukum.
- Penulis :
- Aditya Yohan




