
Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi, merespons kasus dugaan pelecehan seksual verbal oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Kamis (16/4).
"Tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun. Kami tentu saja menolak ada kekerasan seksual di mana pun dan tentu saja harus diadili secara adil," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Puan menekankan bahwa dunia pendidikan tinggi harus mampu memberikan pendidikan yang komprehensif sekaligus menjamin keamanan seluruh civitas academica.
Desakan Evaluasi dan Keberanian Bicara
Ia juga meminta agar kasus serupa tidak terulang dan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap berbagai kasus kekerasan seksual yang muncul di kampus.
"Harus dievaluasi, kemudian semuanya harus bicara, harus berani berbicara terkait dengan ini, dan tidak boleh; no kekerasan seksual di mana pun," ungkapnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual verbal oleh 16 mahasiswa FH UI mencuat di media sosial dan tengah ditangani oleh pihak kampus melalui satuan tugas.
Penanganan Kasus di Universitas Indonesia
Universitas Indonesia telah menonaktifkan 16 mahasiswa terduga pelaku sejak 15 April hingga 30 Mei 2026 berdasarkan rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
Direktur Humas UI Erwin Agustian Panigoro menyatakan langkah tersebut diambil untuk menjaga objektivitas pemeriksaan dan melindungi seluruh pihak.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," ujarnya.
Rektor UI Heri Hermansyah menegaskan penonaktifan tersebut bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Ia juga menyebut kampus memberikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik bagi pihak yang terdampak.
- Penulis :
- Aditya Yohan








