HOME  ⁄  Nasional

Menkeu Tegaskan Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik Hanya Ubah Skema, Bukan Beban Total

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menkeu Tegaskan Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik Hanya Ubah Skema, Bukan Beban Total
Foto: (Sumber : Pengguna kendaraan listrik mengisi daya sepeda motornya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN UP3, Solo, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom..)

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa aturan baru pajak kendaraan listrik tidak mengubah total beban pajak, melainkan hanya menggeser skema pemungutannya.

Skema Pajak Bergeser Tanpa Tambahan Beban

Purbaya menjelaskan perubahan tersebut terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur pajak kendaraan termasuk electric vehicle.

Ia mengatakan, "Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah."

Ia menambahkan, "Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain."

Menurutnya, penyesuaian dilakukan pada skema insentif yang sebelumnya mencakup subsidi impor atau mekanisme lain.

Ia menegaskan, "Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya."

Pajak Tetap Berlaku dengan Fleksibilitas Daerah

Dalam aturan baru, kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Namun, besaran pajak yang dibayar dapat berbeda karena pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan insentif.

Artinya, kendaraan listrik tetap dikenakan pajak, tetapi nilainya bisa nol rupiah tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Pemerintah pusat juga tetap membuka ruang pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai penutup, kebijakan ini diharapkan menciptakan fleksibilitas fiskal tanpa menambah beban bagi pemilik kendaraan listrik.

Penulis :
Aditya Yohan