HOME  ⁄  Nasional

Presiden Prabowo Umumkan Empat Kebijakan Strategis Ketenagakerjaan Saat Peringatan Hari Buruh di Monas

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Presiden Prabowo Umumkan Empat Kebijakan Strategis Ketenagakerjaan Saat Peringatan Hari Buruh di Monas
Foto: Presiden Prabowo Subianto didampingi Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, Ketua Umum KSPSI sekaligus Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Presiden KSPSI AGN Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPI Said Iqbal dan Ketua Umum KPBI Ilhamsyah memberikan sambutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat 1/5/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Pantau - Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan empat kebijakan ketenagakerjaan terbaru dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pekerja dan buruh di Indonesia.

Kebijakan pertama adalah penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labor Organization (ILO) Nomor 188 yang mengatur perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.

Presiden menyatakan "Pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia nelayan diurus. Semuanya, nanti kurang lebih ada enam juta nelayan, yang akan kita perbaiki hidupnya dengan anak dan istri 20 juta lebih rakyat Indonesia. Hidupnya akan lebih baik, hidupnya akan sejahtera," ungkapnya.

Konvensi tersebut mencakup standar kelayakan tempat tinggal di kapal, ketersediaan makanan dan air minum, perjanjian kerja tertulis, serta jaminan sosial bagi awak kapal perikanan.

Perlindungan Ojol dan Perumahan Pekerja

Kebijakan kedua adalah penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan bagi pekerja transportasi daring atau ojol.

Dalam aturan tersebut, pengemudi akan mendapatkan jaminan kesehatan kerja serta skema bagi hasil minimal 92 persen dari tarif pelanggan.

Kebijakan ketiga adalah percepatan pembangunan satu juta rumah terjangkau bagi pekerja pada tahun 2026 untuk membantu kepemilikan rumah dan mengurangi beban biaya sewa.

Presiden menyampaikan "Saudara-saudara, tadi kalian mengatakan penghasilan kalian 30 persen untuk kontrak (mengontrak rumah). Nanti, nanti kita akan yakinkan saudara nanti akan miliki rumah tersebut. Jadi, yang tadi 30 persen untuk kontrak kita kurangi, itu adalah untuk kau cicil rumahmu sendiri," ujarnya.

Percepatan RUU Ketenagakerjaan

Kebijakan keempat adalah percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung pada tahun ini.

Presiden telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk bekerja sama dengan DPR RI dalam menyelesaikan RUU tersebut.

Presiden menegaskan "Saya juga telah memberi instruksi kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera nanti bersama DPR RI selesaikan rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kalau bisa tahun ini juga harus selesai dan Undang-Undang itu harus berpihak kepada kaum buruh," tegasnya.

Penulis :
Shila Glorya