
Pantau - Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga mengungkap kasus peredaran sabu lintas daerah dengan menangkap seorang tersangka asal Banyumas dan menyita barang bukti seberat 130,92 gram, Senin (4/5/2026).
Modus Tempel dan Upah per Paket
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo mengatakan tersangka berinisial LFP (31) ditangkap di Jalan Raya Desa Jompo, Kecamatan Kalimanah, pada Selasa (21/4) sekitar pukul 00.15 WIB.
Ia menjelaskan, "Modus yang dilakukan tersangka dengan menaruh barang di lokasi tertentu, lalu mengirim foto dan titik koordinat kepada penerima."
Menurutnya, tersangka menerima bayaran Rp25 ribu untuk paket kecil dan Rp2,5 juta untuk paket besar dalam setiap titik distribusi.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi menyita delapan paket sabu seberat 123,25 gram, 19 paket seberat 6,94 gram, serta beberapa paket kecil lainnya dengan total 130,92 gram.
Selain itu, diamankan dua ponsel, alat hisap sabu, plastik pembungkus, tas selempang, korek api, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Agus mengungkapkan, "Selain sebagai pengedar, tersangka juga merupakan pemakai. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan urine yang positif."
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





