
Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo resmi menandatangani instruksi gubernur (Ingub) terkait kewajiban pemilahan sampah dari rumah guna mengatasi keterbatasan kapasitas TPST Bantargebang.
Kebijakan Wajib Pilah Sampah
Pramono menyatakan kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan di ibu kota.
“Saya sudah menandatangani instruksi gubernur untuk proses pemilahan (sampah),” ujarnya di Balai Kota Jakarta.
Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan segera bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendeklarasikan gerakan pilah sampah secara luas.
“Percontohan sebenarnya sudah dimulai di Rorotan, di Cilincing dan sebagainya, tetapi nanti mudah-mudahan minggu depan gerakan ini menjadi gerakan yang masif dilakukan oleh semua kota administrasi yang ada di Jakarta,” katanya.
Empat Kategori dan Alasan Kebijakan
Pramono menegaskan masyarakat harus mulai terbiasa memilah sampah dari sumbernya karena kondisi TPST Bantargebang yang semakin terbatas.
“Bagi warga Jakarta nantinya, mau tidak mau, suka tidak suka harus mulai terbiasa dengan memilah sampah,” ujarnya.
Dalam kebijakan tersebut, sampah dibagi menjadi empat kategori yaitu sampah organik yang dapat diolah menjadi kompos, sampah daur ulang seperti plastik dan kertas, sampah B3 (bahan berbahaya dan beracun), serta sampah residu.
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi beban pengelolaan sampah sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan.
- Penulis :
- Aditya Yohan





