
Pantau - Polri menegaskan larangan bagi seluruh personel untuk melakukan live streaming saat bertugas guna menjaga profesionalitas dan citra institusi.
Larangan Didasarkan Aturan Internal
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024.
"Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural," ujarnya.
Ia menambahkan seluruh anggota juga wajib mematuhi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota.
Penggunaan Media Sosial Tetap Diizinkan Terbatas
Polri menyebut penggunaan media sosial tetap diperbolehkan selama digunakan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi resmi.
"Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas," ucapnya.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan disiplin serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Informasi tambahan menyebutkan pengawasan terhadap aktivitas digital anggota akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme di ruang publik.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





