
Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Tenggara mengingatkan jamaah calon haji untuk mematuhi larangan swafoto dan siaran langsung di kawasan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kemenhaj Sultra Muhammad Lalan Jaya menyampaikan imbauan tersebut di Kendari, Selasa (5/5), saat pelepasan jamaah haji di Asrama Haji.
Ia menjelaskan bahwa larangan tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Arab Saudi guna menjaga kekhusyukan ibadah dan kenyamanan jamaah.
"Aturan tersebut merupakan kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi agar jamaah dapat lebih khusyuk dalam beribadah. Kami sudah sampaikan informasi ini kepada jamaah melalui grup-grup koordinasi," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa jamaah yang melanggar aturan tersebut berpotensi dikenai sanksi oleh otoritas setempat.
"Jamaah yang kedapatan melanggar aturan pengambilan gambar atau video di area suci tersebut dapat dikenai sanksi berupa denda oleh otoritas setempat," ujarnya.
Lalan juga mengimbau jamaah agar menggunakan ponsel secara bijak dan tidak berlebihan selama berada di Tanah Suci.
"Kami tidak melarang membawa ponsel, tetapi gunakanlah secara bijak dan tidak berlebihan, khususnya saat berada di tempat-tempat suci," jelasnya.
Kemenhaj Sultra mencatat jumlah jamaah calon haji tahun 2026 sebanyak 2.064 orang setelah penyesuaian kuota melalui proses mutasi.
Jamaah dijadwalkan berangkat menuju Embarkasi Makassar pada 12 Mei 2026 dan akan terbang ke Arab Saudi pada 14 Mei 2026.
Informasi tambahan menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan seluruh jamaah selama pelaksanaan ibadah haji.
- Penulis :
- Aditya Yohan





