
Pantau - Kementerian Agama memastikan guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal mulai menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Triwulan I 2026.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno mengatakan sebanyak 267 guru yang telah memiliki sertifikat pendidik mulai menerima pencairan tunjangan profesi tersebut di Jakarta, Rabu.
“Sesuai arahan Bapak Menteri Agama, pencairan TPG menjadi perhatian kami. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan guru adalah prioritas pembangunan nasional,” kata Suyitno.
Kemenag Pastikan Pencairan Dilakukan Bertahap
Suyitno menjelaskan pencairan tunjangan profesi merupakan bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan profesionalitas para guru di Indonesia.
Ia mengungkapkan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terus menyempurnakan sistem penyaluran tunjangan agar lebih akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.
“Guru merupakan garda terdepan dalam membentuk karakter dan masa depan generasi bangsa. Pemerintah terus berupaya memastikan kesejahteraan guru terpenuhi dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya, pencairan TPG bagi guru Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal dilakukan secara bertahap setiap triwulan.
“Kami memastikan bahwa guru yang telah memenuhi persyaratan akan menerima haknya dengan baik,” kata dia.
Guru Pesantren Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pembelajaran
Sementara itu, Direktur Pesantren Basnang Said menjelaskan TPG yang dicairkan kali ini diberikan kepada guru non ASN pada SPM-PDF Direktorat Pesantren yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan administrasi.
Basnang berharap tunjangan profesi tersebut dapat menjadi stimulus bagi para guru di lingkungan pesantren untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Ia juga menilai tunjangan itu dapat memperkuat peran guru dalam membentuk karakter peserta didik di lingkungan pendidikan keagamaan.
- Penulis :
- Aditya Yohan





