HOME  ⁄  Nasional

Kemenkes Audit Pelayanan Medis dr. Myta dan Benahi Total Program Internship Dokter

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemenkes Audit Pelayanan Medis dr. Myta dan Benahi Total Program Internship Dokter
Foto: Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. (sumber: Kemenkes)

Pantau - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes menyatakan audit medis terkait pelayanan pasien dr. Myta Aprilia Azmi dilakukan untuk memastikan perlindungan peserta magang dan keselamatan pasien.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan seluruh pasien, termasuk tenaga kedokteran yang bertugas merawat pasien, harus memperoleh pelayanan medis yang baik.

“Semua pasien, apalagi tenaga kedokteran yang bertugas merawat pasien, harus mendapatkan pelayanan medis yang baik. Karena itu kami akan melakukan audit medis secara profesional melalui majelis disiplin profesi bersama organisasi profesi terkait,” ungkap Dante Saksono Harbuwono.

Audit medis tersebut dilakukan secara konfidensial sesuai ketentuan etik dan profesi.

Kemenkes menyatakan jika ditemukan ketidaksesuaian dalam tindakan medis, maka akan ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.

Perbaikan Tata Kelola Internship Dokter

Pemerintah juga melakukan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola program internship dokter di Indonesia berdasarkan hasil evaluasi dan investigasi di berbagai daerah.

Dante mengatakan pemerintah ingin sistem penyelenggaraan internship tetap mendukung proses belajar peserta tanpa mengorbankan perlindungan kesehatan, keselamatan kerja, dan kesejahteraan.

“Kami ingin tata kelola internship diperbaiki sehingga tidak merugikan pihak mana pun. Peserta tetap bisa belajar dengan baik dan mendapatkan perlindungan secara finansial, ekonomi, maupun kesehatan,” kata Dante.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti menegaskan komitmen menghadirkan sistem internship yang lebih aman, manusiawi, dan mendukung pembelajaran peserta.

“Program internship harus menjadi proses pembelajaran profesional yang sehat, bukan membebani secara fisik maupun mental,” ujar Yuli Farianti.

Kemenkes menetapkan jam kerja peserta internship maksimal 40 jam per minggu tanpa pemadatan maupun penambahan jam kerja.

Pelaksanaan jaga wajib dilakukan di bawah supervisi dokter pendamping.

Peserta internship juga tidak diperbolehkan menggantikan peran dokter organik di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kemenkes memastikan peserta yang berhalangan menjalani jadwal jaga tidak lagi diwajibkan digantikan peserta lain untuk mencegah beban kerja berlebih.

Penguatan Kesejahteraan dan Pengawasan Peserta

Kemenkes turut memperkuat aspek kesejahteraan peserta internship melalui pemberian Bantuan Biaya Hidup atau BBH serta perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah juga menyediakan transportasi keberangkatan dan kepulangan peserta internship.

Dukungan tambahan berupa konsumsi saat jaga dan tempat tinggal disediakan sesuai kemampuan daerah dan wahana.

Besaran BBH disesuaikan berdasarkan kategori wilayah dengan nilai berkisar Rp3,2 juta hingga Rp6,5 juta untuk daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan atau DTPK.

Sejumlah pemerintah daerah juga memberikan tambahan insentif di luar BBH.

“Peserta internship adalah dokter muda yang sedang menjalani proses adaptasi profesi. Karena itu, negara harus hadir memastikan mereka mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta dukungan kesejahteraan yang memadai,” kata Yuli Farianti.

Kemenkes juga memberikan hak cuti selama 10 hari tanpa kewajiban penggantian hari selama target kompetensi tercapai.

Peran pendamping dan Komite Internship Kedokteran Indonesia atau KIKI Provinsi diperkuat dalam monitoring kesehatan peserta dan evaluasi rutin.

Kemenkes mengembangkan kanal aduan dua arah yang dapat diakses peserta maupun keluarga.

Sistem evaluasi wahana dan pendamping juga akan diperkuat melalui mekanisme penilaian berbasis rating untuk menjaga mutu pembelajaran dan lingkungan kerja peserta internship.

“Ke depan, evaluasi penyelenggaraan internship akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Kami ingin memastikan setiap peserta internship memperoleh lingkungan belajar yang suportif, profesional, dan menjunjung keselamatan tenaga kesehatan,” tutur Yuli Farianti.

Penulis :
Arian Mesa