
Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat menyebut dua calon haji Embarkasi Padang batal diberangkatkan ke Tanah Suci pada musim haji 1447 Hijriah karena kondisi kesehatan.
Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar M. Rifki mengatakan kedua calon haji tersebut tidak memenuhi syarat istithaah setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di embarkasi.
“Dua calon haji batal berangkat tahun kini karena kondisi kesehatan yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk terbang ke Tanah Suci,” kata Rifki di Padang, Sabtu.
Menurut dia, kedua calon haji sempat masuk ke Embarkasi Haji Padang untuk menjalani masa karantina sebelum keberangkatan.
Namun, hasil pemeriksaan medis menyatakan keduanya harus menjalani perawatan di rumah sakit dan tidak layak terbang.
Kedua calon haji yang batal berangkat berasal dari Kota Payakumbuh dan Kabupaten Tanah Datar.
Mayoritas Jamaah Lansia dan Berisiko Tinggi
Rifki menjelaskan dua calon haji tersebut masuk kategori lanjut usia dan berisiko tinggi.
Meski gagal berangkat tahun ini, keduanya tetap memiliki hak untuk diberangkatkan pada musim haji berikutnya.
Jika pada tahun depan kondisi kesehatan masih tidak memungkinkan, hak keberangkatan dapat dilimpahkan kepada anggota keluarga.
“Jadi, ada 26 persen lansia dari 5.400 calon haji yang sudah berangkat. Awalnya terdapat 5.402 calon haji, namun kita harus open seat dua orang yang gagal diberangkatkan,” ujarnya.
Ia mengatakan sekitar 26 persen jamaah calon haji Embarkasi Padang tahun ini merupakan kelompok lansia atau berisiko tinggi.
Dua Jamaah Embarkasi Padang Wafat di Tanah Suci
Selain calon haji yang batal berangkat, Kemenhaj Sumbar juga mencatat dua jamaah asal Embarkasi Padang meninggal dunia di Tanah Suci.
Pihak Kemenhaj telah berkoordinasi dengan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi terkait hak-hak jamaah yang wafat.
“Hak-hak akan ditunaikan, misalnya badal haji, termasuk hak asuransi akan diserahkan kepada keluarga calon haji,” kata Rifki.
Kemenhaj memastikan seluruh hak jamaah yang meninggal dunia tetap diberikan kepada pihak keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis :
- Aditya Yohan





