
Pantau - Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkap adanya dugaan malaadministrasi dalam proses pengadaan sepatu guru dan siswa pada Program Sekolah Rakyat berdasarkan temuan tim khusus yang dibentuk Kementerian Sosial dan dipimpin Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono.
Saifullah Yusuf mengatakan proses pengadaan pada awalnya telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
"Pengadaan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, tapi ternyata dalam temuan tim khusus yang diketuai oleh Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Pak Agus Jabo ada temuan-temuan malaadministrasi," ungkap Saifullah Yusuf.
Mensos menyebut Kementerian Sosial akan melakukan pendalaman, evaluasi, dan investigasi lanjutan terkait dugaan tersebut.
Ia menegaskan proses investigasi memerlukan waktu agar seluruh temuan dapat diverifikasi secara menyeluruh.
Untuk mempermudah proses investigasi, Kementerian Sosial membebastugaskan dua pejabat terkait pengadaan barang dan jasa.
Dua pejabat tersebut yakni Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal serta Kepala Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara.
Temuan Tim Khusus Pengadaan Sepatu
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menjelaskan tim khusus telah melakukan klarifikasi terhadap dokumen mekanisme dan pihak terkait dalam isu pengadaan sepatu Program Sekolah Rakyat.
Agus menyebut secara umum proses pengadaan telah berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
"Kedua, secara umum proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku," ujar Agus Jabo Priyono.
Ia menjelaskan tim menemukan adanya volume pengadaan yang besar, keterbatasan waktu, dan keterbatasan sumber daya manusia yang berpotensi memunculkan malaadministrasi.
Menurut Agus, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu ditelusuri lebih lanjut dalam investigasi internal Kementerian Sosial.
Investigasi dan Evaluasi Tata Kelola
Agus mengatakan tim khusus juga merekomendasikan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaktepatan dalam proses pengadaan barang.
Pendalaman tersebut juga dilakukan untuk memastikan kemungkinan adanya selisih antara tahap perencanaan dan realisasi pengadaan.
"Kelima, apabila nanti ditemukan permasalahan sebagaimana dugaan di atas, maka pihak terkait akan diminta pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi disiplin pegawai yang terlibat," kata Agus.
Ia menambahkan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum maka penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan.
Agus menilai kasus dugaan malaadministrasi tersebut menjadi evaluasi penting bagi tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Sosial.
"Ketujuh, isu ini menjadi evaluasi penting bagi tata kelola pengadaan barang dan dasar Kementerian Sosial ke depan agar semakin cermat, akuntabel, transparan, dan profesional," ungkap Agus.
- Penulis :
- Arian Mesa





