HOME  ⁄  Nasional

Komnas HAM Minta Relokasi Korban Bencana Dilakukan Secara Partisipatif

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komnas HAM Minta Relokasi Korban Bencana Dilakukan Secara Partisipatif
Foto: (Sumber: Komisioner Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro saat memberikan keterangan kepada awak media terkait penanganan bencana Aceh, di Banda Aceh, Rabu (13/5/2026). ANTARA/Rahmat Fajri.)

Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia meminta pemerintah menerapkan pendekatan partisipatif dalam proses relokasi korban bencana di Aceh agar hak dan kesejahteraan masyarakat tetap terlindungi.

Komisioner Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengatakan proses konsultasi antara warga dan pemerintah menjadi syarat penting dalam pelaksanaan relokasi.

"Proses konsultasi yang partisipatif antara masyarakat yang akan direlokasi dengan pemerintah merupakan syarat penting," kata Atnike di Banda Aceh, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan usai mengikuti diskusi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pascabencana ekologi dalam perspektif HAM.

Komnas HAM Soroti Dampak Sosial dan Ekonomi Relokasi

Menurut Atnike, relokasi tempat tinggal sangat mempengaruhi masa depan keluarga korban bencana sehingga prosesnya tidak boleh dilakukan secara sepihak.

"Tapi proses relokasinya memang perlu partisipatif, perlu ada konsultasi antara warga dengan pemerintah untuk menentukan wilayah yang menjadi relokasi itu sendiri," ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah tidak hanya memikirkan lokasi relokasi, tetapi juga keberlanjutan ekonomi masyarakat yang dipindahkan.

Komnas HAM meminta pemerintah memastikan warga tetap memiliki akses pekerjaan, pendidikan, lingkungan sehat, serta jaminan keamanan di lokasi baru.

"Lalu anak-anak mereka, apakah akses terhadap sekolah tersedia atau tidak?. Juga kita bicara misalnya soal keamanan, lingkungannya harus sehat, aman, serta bebas dari bencana," katanya.

Selain itu, pemerintah juga diminta memastikan status hukum lahan relokasi benar-benar jelas agar tidak memicu sengketa di kemudian hari.

Komnas HAM Ingatkan Relokasi Tidak Boleh Dipaksakan

Atnike mengakui proses relokasi membutuhkan waktu dan kesabaran karena pemerintah harus mencari wilayah yang aman sekaligus layak huni bagi masyarakat terdampak bencana.

Ia menegaskan pendekatan represif hanya akan memicu penolakan dari masyarakat.

"Proses ini tidak bisa dengan cara paksa. Kalau dengan cara paksa, masyarakat nanti akan cenderung tidak mau bekerja sama, ini penting," ujar Atnike.

Komnas HAM menilai pendekatan partisipatif menjadi langkah penting agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berjalan efektif tanpa mengabaikan hak-hak warga terdampak.

Penulis :
Aditya Yohan