HOME  ⁄  Nasional

Wamendagri Tegaskan Dana Otsus Papua Tidak Dipotong dan Tetap Disalurkan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Wamendagri Tegaskan Dana Otsus Papua Tidak Dipotong dan Tetap Disalurkan
Foto: (Sumber: Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk. ANTARA/HO-Kemendagri.)

Pantau - Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan pemerintah pusat tidak melakukan pemotongan maupun keterlambatan penyaluran dana Otonomi Khusus atau Otsus kepada enam provinsi di Tanah Papua.

Pernyataan itu disampaikan Ribka untuk merespons isu dugaan pemotongan dan keterlambatan dana Otsus yang sebelumnya disampaikan Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa.

“Tidak ada pemotongan dana Otonomi Khusus, dan tidak ada keterlambatan dari pemerintah pusat,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/5).

Menurut dia, realisasi dana Otsus untuk enam provinsi di Papua telah mencapai 100 persen hingga akhir Tahun Anggaran 2025.

Ribka menjelaskan kebijakan efisiensi anggaran yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tidak menyasar dana Otsus.

Ia menyebut efisiensi hanya diterapkan pada belanja yang dianggap tidak mendesak seperti perjalanan dinas dan operasional.

Presiden Prabowo Disebut Tetap Prioritaskan Dana Otsus

Ribka mengatakan dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto yang dihadiri enam gubernur serta para kepala daerah se-Tanah Papua, pemerintah telah menegaskan dana Otsus tetap menjadi prioritas.

“Presiden juga telah meminta Menteri Keuangan memproses pengembalian dana efisiensi tersebut,” ujarnya.

Menurut Ribka, proses pengembalian dana efisiensi saat ini masih dibahas agar sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia juga mengingatkan pejabat daerah agar menyampaikan informasi berdasarkan data resmi pemerintah.

Penyaluran Dana Otsus Hampir Rampung

Ribka menyebut hingga Mei 2026 hampir seluruh penyaluran dana Otsus triwulan pertama kepada 46 daerah di Papua telah selesai dilakukan.

“Hingga bulan Mei, hanya tersisa satu kabupaten yang belum tersalurkan dan saat ini masih dalam proses, yaitu Kabupaten Nduga,” katanya.

Ia menjelaskan keterlambatan di Kabupaten Nduga terjadi karena kendala teknis administrasi.

Sementara itu, seluruh provinsi serta kabupaten dan kota lain di Tanah Papua telah menerima dana Otsus triwulan pertama sejak Februari hingga April 2026.

Ribka meminta pemerintah daerah segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana agar penyaluran triwulan kedua dapat diproses.

“Jika pemerintah daerah telah merealisasikan dana tersebut untuk pelayanan kepada publik, maka segera lakukan pertanggungjawaban agar penyaluran pada triwulan kedua dapat segera dimintakan,” ungkap Ribka.

Kemendagri juga menjelaskan penurunan alokasi dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Papua Selatan pada 2026 dipengaruhi indikator kinerja seperti keterlambatan penetapan APBD dan besarnya sisa lebih pembiayaan anggaran atau SiLPA Dana Otsus 2025 yang mencapai Rp273,2 miliar.

Penulis :
Aditya Yohan