
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 32 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia di Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial VAR (32).
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan pengungkapan dilakukan pada 9 Mei 2026 di kawasan Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara.
“Dalam pengungkapan tersebut, mengamankan seorang pelaku berinisial VAR (32),” kata Ade dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/5).
Polisi Temukan Puluhan Kilogram Sabu di Apartemen Bekasi
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Cilincing.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku beserta dua bungkus besar sabu yang dibalut lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 2.169 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di Kabupaten Bekasi.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat bruto sekitar 29,7 kilogram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan manual, cutter, tas besar, dan telepon genggam.
Sabu Diduga Berasal dari Jaringan Malaysia
Ade menyebutkan pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia.
“Menduga sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi lintas negara. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ungkap Ade.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengajak masyarakat aktif melaporkan potensi gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
- Penulis :
- Aditya Yohan





