HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Ingatkan Implementasi KUHP Baru dalam Kasus Kriminalisasi Pejuang Agraria

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi III DPR Ingatkan Implementasi KUHP Baru dalam Kasus Kriminalisasi Pejuang Agraria
Foto: (Sumber: Tangkapan layar - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat dengar pendapat umum bersama Konsorsium Pembaruan Agraria dan Polda Nusa Tenggara Timur di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya..)

Pantau - Komisi III DPR RI mengingatkan pentingnya implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru saat membahas dugaan kriminalisasi terhadap pejuang agraria dalam rapat bersama Konsorsium Pembaruan Agraria dan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Pasal 36 KUHP baru telah mengatur bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila terbukti melakukan tindak pidana dengan unsur kesengajaan.

"Pasal 36 itu tidak ada seorang pun bisa dipidana tanpa adanya kesengajaan. Kalau ini kan deliknya memasuki halaman orang. Padahal, ada latar belakang sengketa antara pihak-pihak tersebut," kata Habiburokhman saat memimpin rapat.

Komisi III Soroti Penanganan Kasus Agraria

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman saat merespons penjelasan Polda NTT terkait penanganan kasus dugaan memasuki pekarangan tanpa izin yang menjerat seorang advokat, aktivis, dan dua kepala suku.

Keempat tersangka dilaporkan oleh PT Krisrama yang sebelumnya bernama PT Perkebunan Kelapa Diag.

Mereka diduga melanggar Pasal 167 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.

Habiburokhman menilai aparat penegak hukum seharusnya memedomani KUHP dan KUHAP baru dalam menangani perkara antara korporasi dan pejuang agraria.

"Karena sistemnya yang kemarin kurang bagus, sekarang menurut saya sudah kita atur dengan baik, dengan bijak hukum kita di KUHP baru, KUHAP baru," ujarnya.

Ia juga menegaskan Komisi III DPR siap menjadi penjamin bagi pejuang agraria yang berhadapan dengan hukum agar tidak dikenakan penahanan.

KPA Catat 123 Kasus Kriminalisasi

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika mengungkapkan terdapat 123 kasus kriminalisasi terhadap 113 korban sepanjang 2025 hingga 2026.

Kasus tersebut tersebar di 12 provinsi dengan mayoritas berkaitan dengan konflik perkebunan.

Sebanyak 91 kasus terkait konflik perkebunan, delapan kasus konflik kehutanan, dan 21 kasus lainnya berkaitan dengan konflik tambang.

Dewi meminta Komisi III DPR mendukung penyelesaian konflik agraria secara dialogis dan humanis serta menghentikan pendekatan represif terhadap masyarakat.

Dia juga mendorong Kapolri mengeluarkan arahan kepada jajaran polda dan polres agar menghentikan pemanggilan, penyelidikan, dan penyidikan terhadap petani serta masyarakat adat di berbagai daerah.

Penulis :
Aditya Yohan