HOME  ⁄  Nasional

KPK Sebut Pernyataan Presiden Prabowo soal Pimpinan Bea Cukai Berbeda Ranah dengan Penyidikan Korupsi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Sebut Pernyataan Presiden Prabowo soal Pimpinan Bea Cukai Berbeda Ranah dengan Penyidikan Korupsi
Foto: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan di Kabupaten Serang, Banten, Kamis 21/5/2026 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta Menteri Keuangan mengganti pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) apabila dinilai tidak mampu melakukan perbaikan, di tengah proses penyidikan dugaan korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pernyataan Presiden dan proses hukum yang ditangani KPK berada pada ranah berbeda.

"Ya, saya kira itu ranah yang berbeda ya," kata Setyo Budiyanto.

Setyo menjelaskan pernyataan Presiden secara khusus ditujukan kepada Menteri Keuangan dan tidak berkaitan langsung dengan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

"Itu kan ditujukan kepada Menteri Keuangan," ungkapnya.

Meski demikian, KPK meyakini Presiden Prabowo memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

KPK Tangani Kasus Suap dan Gratifikasi Bea Cukai

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.

Dalam OTT tersebut, salah satu pihak yang diamankan ialah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Sehari kemudian, tepatnya pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Enam tersangka tersebut yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru.

Sehari setelahnya, KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menyita uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Bea Cukai.

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Persidangan

Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama ikut disebut bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan dalam pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.

Salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah John Field.

Pada persidangan 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Djaka Budi Utama menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura.

Pada hari yang sama, Presiden Prabowo kembali menegaskan perlunya pembenahan di tubuh Bea Cukai dan meminta Menteri Keuangan bertindak tegas terhadap pimpinan yang dinilai tidak mampu melakukan perbaikan.

"Saya ingatkan kembali untuk ke sekian kali, Bea Cukai kita harus diperbaiki. Menteri Keuangan, kalau pimpinan Bea Cukai tidak mampu, segera diganti. Bangsa dan rakyat menuntut pekerjaan yang cepat," kata Presiden Prabowo Subianto.

Penulis :
Shila Glorya