
Pantau - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman sepakat memperkuat perlindungan dan menciptakan keadilan digital bagi pelaku UMKM di platform marketplace menyusul kenaikan biaya layanan yang dilakukan sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) lokapasar.
Pertemuan kedua menteri berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, sebagai respons atas kebijakan sejumlah marketplace yang menaikkan biaya layanan secara beruntun dan membebankannya kepada pelaku UMKM.
Meutya Hafid menegaskan Kementerian Komdigi siap bekerja sama dengan Kementerian UMKM apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan perlindungan UMKM di ruang digital.
“Pak Menteri tadi menyampaikan bahwa nanti tentu akan kerja sama dengan baik dengan Komdigi jika ditemukan ada pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perlindungan terhadap UMKM di ranah digital. Dan ini kami sampaikan kami siap, sudah pasti ini menjadi tugas kami,” ungkap Meutya.
Kementerian Komdigi juga menyatakan dukungan penuh agar pelaku UMKM tetap terlindungi dalam memanfaatkan layanan digital di marketplace.
Aturan Baru untuk Marketplace Sedang Disiapkan
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Menteri UMKM yang berfokus pada perlindungan pelaku usaha mikro dan kecil di pasar digital.
Meutya berharap seluruh aplikator marketplace segera menyesuaikan kebijakan mereka dengan arah aturan baru yang sedang disusun pemerintah.
“Mulai dari saat ini, aplikator sudah harus paham bahwa kan ada aturan baru. Mereka harus mulai adjust untuk mengikuti aturan baru. Bukan malah bergerak, berbeda dengan arah aturan,” ujar Meutya.
Dalam aturan tersebut, pemerintah mendorong platform digital memberikan diskon biaya layanan sebesar 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Selain itu, platform digital juga diwajibkan melakukan sosialisasi minimal tiga bulan sebelum menerapkan perubahan biaya layanan kepada penjual.
Pemerintah Soroti Kenaikan Biaya TikTok Shop
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menilai koordinasi dengan Kementerian Komdigi penting untuk memastikan terciptanya keadilan digital sesuai kewenangan masing-masing kementerian.
Kementerian UMKM akan fokus pada perlindungan serta peningkatan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil di ruang digital.
Sementara itu, Kementerian Komdigi memiliki kewenangan dalam pengawasan ekosistem digital, termasuk akses dan operasional PSE lokapasar di Indonesia.
Maman menegaskan ekosistem digital harus berjalan secara adil bagi seluruh pihak, termasuk marketplace dan pelaku UMKM.
“Ekosistem ini harus berkeadilan. Sebetulnya semangatnya itu. Jadi kita harus fair dong. Jadi e-commerce tetap kita jaga ekosistemnya dan teman-teman pelaku usaha mikro dan kecil menengah juga harus kita jaga. Prinsipnya berkeadilan,” kata Maman.
Menurut Maman, kondisi saat ini dinilai tidak adil karena sejumlah marketplace menaikkan biaya layanan secara sepihak tanpa sosialisasi kepada penjual.
Salah satu kebijakan yang ramai dibicarakan berasal dari TikTok Shop yang menaikkan sejumlah komponen biaya layanan kepada penjual mulai 18 Mei 2026.
TikTok Shop juga mengumumkan kebijakan pembebanan biaya pengiriman untuk pengembalian barang kepada penjual mulai 1 Juni 2026.
Kenaikan biaya layanan tersebut dinilai memberatkan pelaku UMKM digital.
“Saya pikir hal-hal seperti ini yang enggak fair. Dan bahkan dalam diskusi ini sudah abuse market,” tegas Maman.
- Penulis :
- Arian Mesa





